Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Berbenah, Wujudkan Gotong Royong Lintas Sektoral Menuju Indonesia Sehat Sejahtera

19 Juni 2016   23:39 Diperbarui: 19 Juni 2016   23:51 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.pri peserta BPJS Kesehatan gunakan layanan BPJS di salah satu RS swasta di Jakarta

Selayang pandang Gotong Royong BPJS Kesehatan

Sesaat sebelum mengikuti acara Nangkring bersama BPJS Kesehatan di Gd. Kompas Gramedia beberapa waktu lalu, saya sempat melempar wacana terkait aspirasi, keluhan, kritik dan saran di media sosial terkait dengan layanan BPJS. Respon yang muncul luar biasa. Berasal dari lintas daerah, lintas profesi bahkan ada pula dokter yang ikut menanggapi. Wacana terkait dengan BPJS Kesehatan memang selalu menarik untuk disimak dan diikuti. Terkait dengan kesehatan, siapa sih yang tidak membutuhkan?.Menjadi salah satu pilar yang  menangani hajat hidup orang banyak itulah BPJS menjadi lembaga yang tidak  sekonyong-konyong mampu berdiri sendiri tanpa membangun mitra strategis dalam mewujudkan terciptanya Jaminan Kesehatan Nasional yang menyeluruh.

Keberadaan BPJS merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dua UU inilah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan BPJS yang tidak bisa lepas dari semangat UUD 1945. Oleh karena itu spirit gotong royong senantiasa harus melekat baik dalam pelayanan terkait kepesertaan ataupun sistem kemitraan yang dibangun antar lembaga yang terlibat dalam bidang kesehatan. 

Sebagai Pioner sistem Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BPJS Kesehan  terus berbenah. Jelas-jelas bukan lembaga profit , kepesertaan BPJS Kesehatan terklasifikasi menjadi 2 kepesertaan :

  1. kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja);
  2. kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI)

Pengklasifikasian Kepesertaan inilah yang erat kaitannya dengan pola gotong royong dalam pengadaan fasilitasi jaminan kesehatan. Berdasarkan pemutakhiran data terakhir per 10 Juni 2016 tercatat sebanyak 166.858.548 jiwa telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Melayani ratusan ribu jiwa yang tersebar diseluruh Indonesia dan tetap harus bekerjasama dengan lembaga lintas sektoral inilah yang membuat BPJS kesehatan terus melakukan penguatan internal kelembagaan, khususnya dalam hal sistem pelayanan dan pengaduan.Lantas dimana letak kegotongroyongan BPJS itu sendiri berada ?

Ketika Iuran BPJS peserta Mandiri yang sehat menjadi subsidi bagi Biaya pengobatan Peserta penerima Bantuan Iuran yang sakit. Disinilah letak gotong royong. Sederhananya yang sudah bisa membayar mandiri iurannya akan disubtitusi guna pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Tidak sebatas disitu saja. Gotong royong antara BPJS Kesehatan , Rumah sakit, Penyedia jasa perorangan maupun instiusi (dokter pribadi ataupun klinik) hingga kementrian terkait dalam hal ini kementrian sosial, kementrian kesehatan hingga penyedia obat-obatan harus pula terwujud.

dok.pri peserta BPJS Kesehatan gunakan layanan BPJS di salah satu RS swasta di Jakarta
dok.pri peserta BPJS Kesehatan gunakan layanan BPJS di salah satu RS swasta di Jakarta
Berbenah itu diantaranya penanganan pengaduan & Keluhan hingga layanan sabtu/minggu

Naiknya Iuran BPJS kesehatan bagi kepesertaan Mandiri bukan tanpa dasar. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memang menimbulkan perubahan aturan yang mengatur besaran iuran/bulan yang harus dibayarkan. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak bulan April 2016 dengan rincian sebagai berikut :

  • uran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. 
  • Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. 
  • iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 000

informasi jam pelayanan BPJS di salah satu RS swasta di Jakarta (dok.pri)
informasi jam pelayanan BPJS di salah satu RS swasta di Jakarta (dok.pri)
Adapun konsekuensi dari kenaikan iuran tersebut, BPJS harus lebih cepat merespon aspirasi terlebih yang terkait dengan  keluhan yang selama ini banyak dirasakan oleh masyarakat. Berikut ini beberapa aspirasi  yang berhasil saya himpun lewat media sosial (Facebook) sesaat sebelum acara Nangkring bersama BPJS Kesehatan :
  • Usul : registrasi pindah faskes cukup via online dengan verifikasi pihak bpjs max 1 x 24 jam.
  • Sering ketiadaan obat, harus tebus di apotik luar, lalu ketika reimburse cuma 50%.
    Lalu saya pernah baca uneg2 tenaga medis, yg verifikasi nya tidsk disetujui Verifikator BPJS  utk diambil tindakan.padahal  bukankah VerifikatorBPJS itu bukan tenaga medis?   ketika ada suatu penyakit yg dikategorikan kejadian luar biasa, contoh penyakit demam berdarah, BPJS  tdk mengcover biaya yg telah dikeluarkan rumah sakit.
  • Jika beberapa bulan tidak bayar iuran,bagaimana cara aktifasi ulang?
  • apa bener kalo kecelakaan buat kontrol ke dokter/rumah sakit beda daerah/wilayah  tidak  bisa pakai BPJS?
  • kan kantor BPJS tidak 24 jam . Ada jam kerja. Ini juga membatasi kami sebagai pasien , seolah sakit harusnya sesuai jam kerja BPJS. Belem lagi tenaga medis yang kerja 24 jam. Kenapa pegawai BPJS KEsehatan tidak stand by 24 jam spt tenaga medis?termasuk di hari libur sabtu/minggu

Dari beberapa masukan , saran dan keluhan sebagai bentuk tanggapan atas layanan BPJS, sebetulnya BPJS sendiri memiliki mekanismelayanan telepon di nomor 1500400. Atau dapat juga melalui akses internet di http://www.bpjs-kesehatan.go.id/hubungikami/front/. Tersedia fitur yang membantu layanan keluhan dan pengaduan. Meski harus diakui aplikasi online ini belum banyak dimanfaatkan oleh kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Masih ada keluhan terkait BPJS Kesehatan?Bagi Kompasianer ataupun kawan-kawan pegiat media sosial,  silahkan manfaatkan fitur layanan seperti yang tertera pada web seperti pada caption dibawah ini : (sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/hubungikami/front/)

aduan-5766ca98da93730711d9ec94.jpg
aduan-5766ca98da93730711d9ec94.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun