Tidaklah mudah menyediakan layanan  air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta. Lebh dari 10 juta orang yang tinggal di Jakarta, 100 liter air/hari/orang yang harus senantiasa disiapkan. Dapat diasumsikan kebutuhan air di Jakarta mencapai 26.100/liter/detik. Sementara itu kebutuhan air yang dapat dipenuhi oleh kedua operator, salah satunya adalah PALYJA hanya sebesar 17.000 liter/detik. Sungguh disayangkan, saat ini Jakarta masih mengalami defisit air sebanyak 9.100 liter/detik yang harus dipenuhi.
Itulah kenapa perlunya kerjasama dari berbagai kalangan untuk mewujudkan capaian ketahanan air Jakarta yang lebih meningkat. Bersama demi Air bukanlah sebuah keniscayaan, jika semua pihak menyadari betapa penting menjaga ketersediaan air bersih. Selain PALYJA, ada juga Aetra yang merupakan operator penyedia air bersih untuk bagian Timur Jakarta. Tak sebatas dua instansi tersebut, Bersama Demi Air diharapkan juga mampu meningkatkan kerjasama sinergis dari beberapa stakeholder terkait. Antara lain : Kementrian PUPERA dalam hal ini Ditjend Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwing Cisadane (BBWSCC), Perum Jasa Tirta, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). Tak terkecuali kita semua, khususnya yang bermukim di Jakarta untuk benar-benar menyadari arti penting air ketersediaan air bersih dengan langkah sederhana namun nyata dengan menggunakan air seperlunya saja.
PALYJA dalam Capaian Layanan dan Teknologi Inovasi yang Menyertai
Sejak tahun 1998 – 2015 tercatat lebih dari 100 % peningkatan sambungan pelanggan. Semula hanya 201.000 di tahun 2015 menjadi 404.769 sambungan. Sebanyak 160.3 juta meter kubik air menjadi air bersih berbayar. Sehingga pada tahun 2015 akses air bersih dapat ditingkatkan menjadi 73.15 % dari yang semula 32 % saja. Sementara total jaringan yang tersedia hingga tahun 2015 mencapai 5.400 KM. Rentang waktu 1998-2015 PALYJA melakukan rehabilitasi jaringan hingga mencapai 1.060 km dan tambahan jaringan mecapai 1.100 km.
Capaian layanan PALYJA tersebar di berbagai kelompok pelanggan yang dapat dikategorikan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 11/2007 tanggal 15 Januari 2007. Sejak tanggal itulah hingga sekarang PALYJA tidak pernah menaikkan tarif layanan air kepada pelanggan.Terdapat 6 kategori tarif air bersih yang ditentukan berdasarkan luas bangunan/persil dan peruntukannya. Anatara lain :
- Â Â Â Â Â KI Â Â Â : Kelompok Sosial
- Â Â Â Â Â KII Â Â Â : Kelompok Masyarakat Penghasilan Rendah
- Â Â Â Â Â KIII A : Kelompok Rumah tangga sederhana
- Â Â Â Â Â KIII B : Kelompok Rumah tangga Menengah dan usaha kecil
- Â Â Â Â Â KIV A : Kelompok Rumah tangga mewah dan Usaha menengah
- Â Â Â Â Â KIV B Â : Kelompok usaha skala besar