sementara dengan gaya oon, dan sedikit kemayu, perempuan dengan balutan busana hijau lumut itu membalikkan sebuah papan dan terbaca tulisan :Bebek Nungging diikuti gelak tawa yang berasal dari beberapa orang yang ada diatas panggung.
Demikian kira-kira kronologis peristiwa yang dapat dilihat dalam rekaman berikut ini.
Miris, saya akui iya. Tapi untuk menjadikan lelucon para pegiat di dunia hiburan ini sebagai sesuatu yang seolah-olah mengancam masa depan bangsa atau mungkin menggerogoti nilai-nilai kebangsaan sedemikian rupa, hingga aspek pelecehan yang terkandung didalamnya, jujur saya saya hanya bisa menarik nafas panjang.
Dari 2 pertanyaan yang diajukan disertai dengan 2 jawaban konyol ala Zaskia Gotik, saya menyimpulkan ada aspek yang lebih dari sekedar Lambang Negara. Melainkan juga momentum terpenting, tonggak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Itulah kenapa dalam judul saya sebut sebagai Wawasan Kebangsaan.
Cukupkah hanya dengan mengadukan tindak pelecehan terhadap lambang negara lantas ini menjadi sensasi kebangsaan? Alangkah naifnya semangat kebangsaan yang demikian adanya. Bukankah Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus juga merupakan kepribadian bangsa. Tidak kalah pentingnya lagi, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia memuat beberapa pokok -pokok pikiran yang memiliki korelasi dengan UUD 1945. Pada Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 inilah , terdapat 4 hal yang akan sangat kontroversial dengan sensasi kebangsaan yang muncul akibat ucapan seronoh seorang Zaskia Gotik.
Adapun 4 hal tersebut adalah :
1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan Umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Bukan saya ingin berteori, sebab siapalah saya ini. Tapi mari sejenak kita renungkan dalam kaitannya dengan kasus yang ramai disebut sebagai pelecehan Lambang Negara. Itu berarti telah melanggar UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Lebih Khusus lagi dijabarkan dalam pasal per pasal dari mulai pasal 46 -pasal 57.