Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dalam Waktu 30 Menit Hanya dengan Rp 36.800 Per Bulan, Saya Menjadi Peserta BPJS Bukan Penerima Upah

28 Desember 2015   18:26 Diperbarui: 30 Desember 2015   06:23 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption ="dok.pri Ruang Tunggu di sebelah kantor pelayanan utama kota Madiun dengan Tulisan berbahasa Jawa yang Atraktif"][/caption]

 

Kurang lebih 10 tahun saya bekerja di Jakarta, jujur saja belum pernah bersentuhan dengan Jamsostek atau apapun yang sifatnya jaminan baik kesehatan terlebih kesejahteraan. Pernah saya menjalani masa training di sebuah bank pemerintah yang kenamaan, namun belum sempat kartu Jamsostek tersebut saya terima dari pihak outsourching yang merekrut saya pada waktu itu, saya memilih untuk tidak memperpanjang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Pada kisaran tahun 2013-2014, terakhir saya bekerja di lingkungan DPR RI sebagai tenaga ahli sekalipun, tidak ada penyertaan BPJS bagi pekerja di lingkungan gedung DPR RI untuk level Asisten Pribadi ataupun Tenaga Ahli Anggota (kecuali mungkin bagi mereka yang berstatus sebagai PNS). Kini selepas tidak lagi memiliki pekerjaan tetap yang memiliki majikan,tidak  tercatat sebagai penerima upah, dan menempuh usaha mandiri meski waktunya temporer alias partimer saya mendapatkan informasi jaminan sosial yang cukup menginspirasi untuk tetap bisa mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial dalam berbagai bentuk. 

Hampir dua minggu saya mendiskusikan perihal kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini dengan suami. Penelusuran tentang keberadaan kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota madiun saya dapatkan dari buku agenda 2016 yang menjadi salah satu marchendise dari Nangkring bersama BPJS ketenagakerjaan diajang Kompasianival 12-13 Desember lalu di Gandaria City. Di halaman terakhir buku berwarna putih tersebut lengkap berisi informasi tentang alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Mulai dari kantor pusat yang berada di Jl. Gatot Subroto  No. 79 Jakarta Selatan Hingga 7 Kantor Wilayah yang tersebar dibeberapa wilayah antara lain : Sumatra bagian Utara, Sumatra Bagian Selatan, DKI Jakarta, Jateng & DIY, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi & Maluku, dan Bali, Nusa Tenggara dan Papua yang disingkat Banuspa. Tercatat sebanyak 331 kantor baik itu yang berupa KCP, KCP Mandiri, ataupun KCP Pendukung tersebar dari penjuru Aceh hingga penjuru Merauke.

Siang ini pun saya melenggang menuju Jl. Abdul Rahman Saleh No. 8 Kota Madiun yang merupakan lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Madiun dan sekitarnya. (Belum tercatat lokasi BPJS Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan yang bertetangga wilayah). Kantor yang terletak di Pojok Jalan itu tampak ramai. Parkir sepeda motor terlihat penuh. Ruang terbuka disamping ruang kantor utama langsung menyita perhatian saya. Ada bentang baliho bertuliskan bahasa Jawa yang cukup atraktif menurut saya. Diawali dengan Kata "Aku Iki ...Wek'e Negoro...Wajib Lan Murah...Akeh Manfaate..Apik Layanane" yang artinya saya Ini (BPJS Ketenagakerjaan) Punya Negara wajib dan murah (terjangkau), banyak manfaatnya dan bagus pelayanannya.

[caption caption="dok.pri: Petugas di sepan pintu masuk sangat membantu (help desk)"]

[/caption]

 

Tak sabar saya membuktikan apa yang tertulis tersebut diatas saya bergegas menghampiri petugas yang melayani antrian di depan pintu masuk. Pelayanan yang prima saya rasakan ketika petugas berseragam safari merah marun yang bertugas sebagai help desk itu langsung mengantarkan saya menuju ruang pemasaran dengan sangat sopan seraya menyebut nama personal yang bertugas di dalam. Padahal saya hanya mengawali dengan kalimat dimana saya bisa mendaftar sebagai  peserta BPJS ketenagakerjaan yang baru.

 

 [caption caption="dok.pri Ruang terdepan untuk pengisian Formulir klaim"]

[/caption]

Begitu memasuki ruang utama kantor pelayanan saya terhenyak, para pengantri tengah duduk hampir menempati seluruh kursi yang tersedia. Beruntung rupanya saya tidak termasuk yang harus merasakan antrian sebanyak itu. Sebab ternyata mereka yang antri adalah yang akan melakukan proses Klaim atau pencairan Jaminan Sosial.

 

[caption caption="dok.pri Ruang tunggu antrian pelayanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

 

Di dalam ruang bagian pemasaran yang terpisah dari ruang pelayanan, tengah duduk di meja kerjanya perempuan cantik bernama mbak Ayu. Banyak penjelasan yang beliau berikan. Terkait dengan beberapa program yang ditawarkan ada 3 kategori yaitu :

1. program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penerima Upah  (PU)

Untuk Program ini meliputi 4 Jaminan sekaligus : Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) . Peserta dari Jaminan PU ini adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja/karyawan sebuah perusahaan. Tak Jarang perusahaanlah yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerjanya. Besarnya iuran bulanan yang dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan jenis ini adalah tergantung dari UMR yang berlaku. Jadi jangan heran bila Peserta BPJS PU di Jakarta, Surabaya, Medan bahkan Madiun akan berbeda nominalnya

2. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Program ini sangat menarik perhatian saya karena suami bekerja pada bidang ini. Sayangnya hanya ada 2 jaminan yang dapat di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para Peserta program ini adalah mereka yang bekerja di bidang infrastruktur bangunan meskipun sifatnya temporer, baik yang sumber dananya dari APBN, APBD, proyek dana Internasional , swasta bahkan perorangan. Dalam hal ini Pemborong (kontraktor) memiliki kewajiban mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Besaran yang dibayarkan pun tergantung dari nominal jumlah proyek yang dikerjakan.

[caption caption="dok.pri Brosur berisi info lengkap program kepesertaan Bukan Penerima Upah"]

[/caption]

3. Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Bukan Penerima Upah (BPU)

Program bisa disebut juga sebagai program mandiri. Pesertanya adalah mereka para individu yang tidak memiliki majikan namun tetap memiliki status ketenagakerjaan. Saya sendiri masuk dalam kategori ini. Ketika ditanya apa pekerjaannya, saya jawab Freelancer event sesekali diminta memberi training, sesekali jualan online juga. Sungguh kabar gembira bagi semua tanpa kecuali. Tukang Ojek, Pedagang Kaki lima, Tukang tambal ban, buruh cuci, hingga para pengampu profesi kelas atas seperti Pengacara, Dokter, Psikolog, dan banyak lagi bahkan penulis sekalipun  bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Adapun Manfaat dari Masing-masing Jaminan dalam Program BPU antara lain :

  1. JKM : santunan sebesar Rp 24 Juta  tanpa ada identifikasi penyebab kematian bahkan tidak dilihat dari lamanya menjadi peserta. Bagi peserta yang sudah lebih dari 5 tahun masa pembayaran rutin akan menerima tambahan sebesar Rp 12 Juta yang diperuntukkan bagi beasiswa anak yang masih sekolah.
  2. JKK : Penggantian bea medis sesuai kebutuhan tanpa dibatasi dengan standart RS Pemerintah kelas 1; Ongkos transort sebesar Rp 1 juta untuk penggantian ongkos transport dari TKP ke RS terdekat; Santunan gaji Rp 33.000/hari yang merupakan penggantian pendapatan karena kecelakaan sesuai dengan surat istirahat yang diberikan oleh dokter. Bahkan terdapat didalamnya santunan kematian sebesar Rp 48 juta jika meninggal diakibatkan melakukan aktifitas pekerjaan.
  3. JHT : Sesuai dengan yang ditabung (dalam hal ini alokasinya sebesar Rp. 20.000 diambil dari iuran bulanan sebesar Rp 36.800), ditambah dengan hasil pengembangan. Jaminan ini baru bisa diambil setelah memasuki masa berhenti kerja sesuai dengan Permenaker no 19/2015.

Tidak ada proses yang ribet untuk tergabung dalam kepesertaan, apalagi jika kita punya waktu untuk datang ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota masing-masing. Semua akan dilayani. Persyaratannya sangat mudah, hanya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku untuk difotokopi dan mengisi formulir yang disediakan.

 

Setelah mendapatkan banyak informasi, Mbak Ayu yang sedari tadi sangat baik memberikan pelayanan itupun menyebut nominal yang harus saya bayarkan. Hanya sebesar RP 36.800. Agak tercengang saya mendengar nominal yang dirasa cukup terjangkau itu. Melihat ekspresi wajah saya, kembali mbak Ayu menambahkan bahwa inilah manfaat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jauh lebih murah dibandingkan dengan tawaran sistem investasi kesejahteraan lainnya.

[caption caption="dok.pri : Isian Formulir BPJS ketenagakerjaan"]

[/caption]

Tahapan penting untuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah adalah dengan mengisi formulir. Saya pun bergegas mengisi formulir. Disusul dengan membayarkan Iuran dengan nomial yang tersebut diatas di Payment Point, semacam Unit pembayaran layanan Bank tertentu. Mbk Ayu menambahkan untuk seterusnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan Via ATM beberapa Bank Antara lain : Mandiri, BRI, BNI dll sehingga tidak perlu repot menyetor tunai ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

[caption caption="dok.pri : saya dan Mbak Ayu yang melayani dengan sangat baik"]

[/caption]

Tanpa Antrian yang cukup berarti pembayaran berhasil saya lakukan. Slip bukti pembayaranpun saya serahkan kembali kepada bagian pemasaran dalam hal ini mbak Ayu. Tak lama kemudian beliau kembali muncul dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Saya di tangan. Alhasil saya pun resmi dalam kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah

[caption caption="Dok.Pri Kartu BPJS Ketenagakerjaan Langsung jadi dalam waktu 30 Menit "]

[/caption]

Dalam waktu 30 Menit dan hanya dengan Rp. 36.800 per bulan, 3 Jaminan Kesejahteraan saya dapatkan. Tunggu Apa lagi? Segera hubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Atau Manfaatkan layanan online BPJS Ketenagakerjaan yang ada pun bisa. Ayooo tunggu apa lagi,investasi kesejahteraan semurah ini apa mau dilewatkan?kalo difikir-fikir, nominal Rp 36.800 per bulan itu tidak ada apa-apanya , masih mahal bea beli pulsa Handphone tiap bulan, Iya kan??!!

Pergunakanlah Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja yang sesungguhnya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun