Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dalam Waktu 30 Menit Hanya dengan Rp 36.800 Per Bulan, Saya Menjadi Peserta BPJS Bukan Penerima Upah

28 Desember 2015   18:26 Diperbarui: 30 Desember 2015   06:23 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Program Jaminan Kesejahteraan Sosial Bukan Penerima Upah (BPU)

Program bisa disebut juga sebagai program mandiri. Pesertanya adalah mereka para individu yang tidak memiliki majikan namun tetap memiliki status ketenagakerjaan. Saya sendiri masuk dalam kategori ini. Ketika ditanya apa pekerjaannya, saya jawab Freelancer event sesekali diminta memberi training, sesekali jualan online juga. Sungguh kabar gembira bagi semua tanpa kecuali. Tukang Ojek, Pedagang Kaki lima, Tukang tambal ban, buruh cuci, hingga para pengampu profesi kelas atas seperti Pengacara, Dokter, Psikolog, dan banyak lagi bahkan penulis sekalipun  bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Adapun Manfaat dari Masing-masing Jaminan dalam Program BPU antara lain :

  1. JKM : santunan sebesar Rp 24 Juta  tanpa ada identifikasi penyebab kematian bahkan tidak dilihat dari lamanya menjadi peserta. Bagi peserta yang sudah lebih dari 5 tahun masa pembayaran rutin akan menerima tambahan sebesar Rp 12 Juta yang diperuntukkan bagi beasiswa anak yang masih sekolah.
  2. JKK : Penggantian bea medis sesuai kebutuhan tanpa dibatasi dengan standart RS Pemerintah kelas 1; Ongkos transort sebesar Rp 1 juta untuk penggantian ongkos transport dari TKP ke RS terdekat; Santunan gaji Rp 33.000/hari yang merupakan penggantian pendapatan karena kecelakaan sesuai dengan surat istirahat yang diberikan oleh dokter. Bahkan terdapat didalamnya santunan kematian sebesar Rp 48 juta jika meninggal diakibatkan melakukan aktifitas pekerjaan.
  3. JHT : Sesuai dengan yang ditabung (dalam hal ini alokasinya sebesar Rp. 20.000 diambil dari iuran bulanan sebesar Rp 36.800), ditambah dengan hasil pengembangan. Jaminan ini baru bisa diambil setelah memasuki masa berhenti kerja sesuai dengan Permenaker no 19/2015.

Tidak ada proses yang ribet untuk tergabung dalam kepesertaan, apalagi jika kita punya waktu untuk datang ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota masing-masing. Semua akan dilayani. Persyaratannya sangat mudah, hanya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku untuk difotokopi dan mengisi formulir yang disediakan.

 

Setelah mendapatkan banyak informasi, Mbak Ayu yang sedari tadi sangat baik memberikan pelayanan itupun menyebut nominal yang harus saya bayarkan. Hanya sebesar RP 36.800. Agak tercengang saya mendengar nominal yang dirasa cukup terjangkau itu. Melihat ekspresi wajah saya, kembali mbak Ayu menambahkan bahwa inilah manfaat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jauh lebih murah dibandingkan dengan tawaran sistem investasi kesejahteraan lainnya.

[caption caption="dok.pri : Isian Formulir BPJS ketenagakerjaan"]

[/caption]

Tahapan penting untuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah adalah dengan mengisi formulir. Saya pun bergegas mengisi formulir. Disusul dengan membayarkan Iuran dengan nomial yang tersebut diatas di Payment Point, semacam Unit pembayaran layanan Bank tertentu. Mbk Ayu menambahkan untuk seterusnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan Via ATM beberapa Bank Antara lain : Mandiri, BRI, BNI dll sehingga tidak perlu repot menyetor tunai ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

[caption caption="dok.pri : saya dan Mbak Ayu yang melayani dengan sangat baik"]

[/caption]

Tanpa Antrian yang cukup berarti pembayaran berhasil saya lakukan. Slip bukti pembayaranpun saya serahkan kembali kepada bagian pemasaran dalam hal ini mbak Ayu. Tak lama kemudian beliau kembali muncul dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Saya di tangan. Alhasil saya pun resmi dalam kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah

[caption caption="Dok.Pri Kartu BPJS Ketenagakerjaan Langsung jadi dalam waktu 30 Menit "]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun