Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dalam Waktu 30 Menit Hanya dengan Rp 36.800 Per Bulan, Saya Menjadi Peserta BPJS Bukan Penerima Upah

28 Desember 2015   18:26 Diperbarui: 30 Desember 2015   06:23 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="dok.pri Ruang terdepan untuk pengisian Formulir klaim"]

[/caption]

Begitu memasuki ruang utama kantor pelayanan saya terhenyak, para pengantri tengah duduk hampir menempati seluruh kursi yang tersedia. Beruntung rupanya saya tidak termasuk yang harus merasakan antrian sebanyak itu. Sebab ternyata mereka yang antri adalah yang akan melakukan proses Klaim atau pencairan Jaminan Sosial.

 

[caption caption="dok.pri Ruang tunggu antrian pelayanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

 

Di dalam ruang bagian pemasaran yang terpisah dari ruang pelayanan, tengah duduk di meja kerjanya perempuan cantik bernama mbak Ayu. Banyak penjelasan yang beliau berikan. Terkait dengan beberapa program yang ditawarkan ada 3 kategori yaitu :

1. program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penerima Upah  (PU)

Untuk Program ini meliputi 4 Jaminan sekaligus : Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) . Peserta dari Jaminan PU ini adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja/karyawan sebuah perusahaan. Tak Jarang perusahaanlah yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerjanya. Besarnya iuran bulanan yang dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan jenis ini adalah tergantung dari UMR yang berlaku. Jadi jangan heran bila Peserta BPJS PU di Jakarta, Surabaya, Medan bahkan Madiun akan berbeda nominalnya

2. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Program ini sangat menarik perhatian saya karena suami bekerja pada bidang ini. Sayangnya hanya ada 2 jaminan yang dapat di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para Peserta program ini adalah mereka yang bekerja di bidang infrastruktur bangunan meskipun sifatnya temporer, baik yang sumber dananya dari APBN, APBD, proyek dana Internasional , swasta bahkan perorangan. Dalam hal ini Pemborong (kontraktor) memiliki kewajiban mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Besaran yang dibayarkan pun tergantung dari nominal jumlah proyek yang dikerjakan.

[caption caption="dok.pri Brosur berisi info lengkap program kepesertaan Bukan Penerima Upah"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun