[caption caption="dok.pri patung Kol. Marhadi"][/caption]Kota Madiun, terletak di bagian barat propinsi Jawa Timur. Posisi strategis di lintas barat inilah menjadikan Kota Madiun semakin berbenah diri termasuk diantaranya terkait dengan keberadaan ruang publik. Berdasarkan data pada tahun 2013 kepadatan penduduk madiun per km2 mencapai 5.240 (sumber: madiun dalam angka 2014). Sementara kota yang terdiri dari tiga kecamatan ini hanya memiliki luas 33,23 km2. Sebagai Kota Gadis (Perdagangan dan Industri) , Madiun memiliki kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Namun produktifitas yang tidak diimbangi dengan tertatanya infrastruktur alam justru akan mendatangkan dampak yang kurang baik dikemudian hari.
Melansir berita yang di rilis Antara disebutkan Kota Madiun masih minim Ruang terbuka hijau. disebutkan juga bahwa pemenuhan Ruang terbuka Hijau baru pada capaian 13 % dari minimal yang harus dipenuhi sebanyak 30 %. Tak heran terhitug bulan Agustus 2015 pemerintah kota madiun tak segan-segan melakukan penertiban kawasan yang akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau
Ruang Publik Untuk Semua Itu Apa dan Bagaimana?[caption caption="dok.pri sudut rindang alun-alun madiun"]
Namun semudah itukah mewujudkan terciptanya ruang publik bagi semua ditengah keberlangsungan pembangunan di Indonesia?.Hal pertama yang harus kita telisik adalah dasar hukum atas ruang publik dalam skala Nasional. Ruang publik mengacu pada UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang itu sendiri memiliki dua karakteristik berupa Ruang terbuka Hijau Publik  atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik yang keberadaannya harus difasilitasi oleh pemerintah secara kelembagaan . Tidak cukup dengan keberadaan UU , untuk memberi payung hukum yang lebih mendalam yang pada tahap implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah /daerah masing-masing. Hingga pada lingkup yang lebih kecil, dibutuhkan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik tentang ruang publik termasuk hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna ruang pubik.Perda inin nantinya akan mengatur teknis detail tentang apa dan bagaimana perlakuan terhadap Ruang Publik termasuk memberikan sanki jika ternyata ada tindakan yang berupaya merusak ruang publik. Nah permasalahannya, sudahkan ruang publik di masing daerah memiliki dasar hukum peraturan daerah yang mengikat keberlangsungan tiap habitat pengguna ruang itu sendiri?. Termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.
[caption caption="dok pri habitat burung merpati di ruang publik madiun"]
Menilik Ruang Publik Kota MadiunÂ
Bertepatan dengan peringatan idhul Adha yang jatuh pada tanggal 24 September 2015 kemarin itulah untuk pertama kalinya saya memasuki alun-alun kota Madiun, salah satu Ikon Ruang Publik yang sekilas tampak menarik. jelas tampak pemanfaan ruang publik untuk sebuah aktifitas keagamaan berupa shalat ied. Tak puas hanya sepintas menikmati suasana alun-alun kota madiun, Sengaja saya luangkan waktu dua hari berturut-turut untuk menjelajah ruang publik yang tertata apik ini. Ada 29 rumah burung yang disangga tiang menjulang. keberadaan burung merpati ini menjadi daya tarik tersendiri, burung-burung tersebut terlihat jinak dan dibiarkan bebas di alam lepas menghiasi sisi barat dan timur ruang publik yang dikenal denga alun-alun ini
Sabtu (26/09/2015) sore itu saya  bertemu dengan Komunitas Reptil Madiun (Korem) yang memanfaatkan alum-alun sebagai ruang publik sebagai wahana mereka berumpul dan memamerkan aneka reptil peliharaan. Menjelang malam, suasana hiruk pikut semakin tampak. Ruang publik berupa alum-alunpun menjadi ajang membuka lapak dagangan dan tepat bercengkerama keluarga hingga larut malam.
siapa yang tidak mengenal istilah sunday morning, car free day? di kawasan alun-alun madiunpun diberlakukan hal serupa. Minggu pagi banyak yang berolah laga dan bercengkerama. Tanpa sengaja saya bertemu dengan petugas dari dinas pertamanan dan kebersihan kota yang sedang melakukan pemeliharaan. dari petugas tersebut saya mengetahui luas alun-alun kota masiun sebagai salah satu ikon ruang publik itu adalah 31280 m2 berdasarkan data tahun 2014. sementara itu habitat burung merpati awalnya hanya berjumlah 30 ekor kini sudah berkali lipat jumlahnya.sementara jenis tumbuhan yang di tanam di alun-alun sebagai kawasan Ruang terbuka hijau antara lain palm sa, dadap merah, beringin, dan aneka tanaman hias seperti bougenvil. Namun ketika ditanya terkait dengan keberadaan ruang publik itu menjadi domain wilayah kerja siapa, ada sedikit hal yang membuat saya bingung, jika terkait dengan RTH maka wilayah Dinas Pertamanan sementara kalo ruang publik itu wilayah PU.
Â
last but not the least
sepertinya harus ada sinkronisasi leading sektor ditingikat pusat hingga daerah. sehingga keberadaan ruang publik menjadi jelas dan terarah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H