Sebagai penutup penulis mencoba menyisipkan beberapa kata sesuai kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk menyadarkan kita semua akan arti kata-kata tersebut.
hak1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
manusia/ma·nu·sia/ n makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain); insan; orang: sebagai -- biasa, ia bisa juga khilaf;--Â
rimba/rim·ba/ n hutan lebat (yang luas dengan pohon yang besar-besar): hilang tidak tentu -- nya, hilang lenyap tanpa meninggalkan kesan atau jejak;
komunitas/ko·mu·ni·tas/ n kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; masyarakat; paguyuban;
adat1 n 1 aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris; 2 cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pada) -- nya; 3 wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem;Â
terpencil/ter·pen·cil/ v tersendiri; terasing; jauh dari yang lain:
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H