Mohon tunggu...
Muhammad Nabil
Muhammad Nabil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - XII MIPA 1

Pelajar generasi rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Pancasila sebagai Dasar Negara Mendukung Penuh Kesetaraan Gender di Sekitar Kita?

24 November 2022   08:29 Diperbarui: 24 November 2022   08:35 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" yang bermakna keadilan tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Implementasi keadilan bukan hanya  sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap orang yang melanggar peraturan atau norma. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam berkehidupan bernegara. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan itu dilindungi oleh undang-undang dasar.

Banyak orang yang mengetahui apa yang dimaksud dengan kesetaraan gender, banyak juga dari mereka yang kerap mendengar bahwa kesetaraan gender masih menjadi suatu problematika. Stigma "Laki - laki lebih mampu melakukan banyak pekerjaan dibandingkan perempuan" dengan stigma ini masih menjadi prinsip beberapa orang dalam berpolitik sampai hal-hal kecil disekitar kita pun masih banyak terjadi. Kurangnya kesadaran dalam pentingnya kesetaraan gender dapat menyebabkan berbagai diskriminasi dan tindak kekerasan lainnya, dan karena dengan stigma ini yang tumbuh dimasyarakat menghambat seseorang memiliki pemikiran yang lebih luas dan terbuka lagi.

Dengan ini kami mengangkat satu dari tujuhbelas SDGs(Sustainable Development Goals) yaitu "Gender Equaity" yang bertujuan membangun kesadaran dalam pentingnya kesadaran dan dukungan penuh terhadap 'Kesetaraan Gender' di Indonesia, bahkan di lingkup terkecil yaitu disekitar kita. 

Cara Pengambilan Data

Rabu, 16 November 2022. 

Kami melakukan wawancara dengan Bapak ABD Mukhit S.H Kepala Desa Karjo kec Tonjong kab Brebes Jatwa Tengah yang bertempat di Kantor Desa Karjo sebagai narasumber kami dalam tugas Proyek Riset kami. Pertama Langkah yang kami ambil adalah berdiskusi untuk memilih tema apa yang akan kami ambil dari pilihan;

  1. No Poverty 

  2. Quality Education

  3. Gender Equality

  4. Life On Land

  5. Peace, Justice, and Strong Institutions

Kami memilih tema Gender Equality atau Kesetaraan Gender sebagai topik yang akan kami bahas dalam essai ini sebagai Gerakan untuk mendukung penuh kesetaraan gender di kampus kita. Namun dalam wawancara kami Bersama narasumber, kami menyiapkan seluruh pertanyaan dengan 5 tema di atas dan berikut adalah beberapa pertanyaan yang kami ajukan;

1. Mengapa peran pancasila sangat penting dalam menekan angka kemiskinan?

2. Seberapa penting peran pancasila dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia?

3. Apakah kesetaraan gender didukung penuh oleh pancasila?

4. Bagaimana pancasila dalam melindungi ekosistem darat?

5. Pancasila sebagai dasar negara, bagaimana peran pancasila dalam mewujudkan institusi yang damai, adil dan kuat?

Narasumber kami menjawab semua pertanyaan yang kami buat, dan berikut yang kami tangkap dari pertanyaan kami yang "Apakah kesetaraan gender didukung penuh oleh Pancasila?"

"yah jelas harus, karena keadilan sosial itu tidak menunjukan laki laki atau perempuan,keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak menunjukan itu laki laki atau perempuan", jawab Bapak ABD mukhit S.H sebagai narasumber kami.

Jadi menurut narasumber bahwa Pancasila itu didalam nya terdapat nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang di dalamnya mengandung makna bahwa keadilan itu tidak memandang gender. Semua orang berhak mendapatkan hak, dan semua orang berhak menjalankan kewajiban nya dan berhak mendapatkan keadilan dalam kehidupan bersosial. 

Begitu pula kami membaca beberapa artikel mengenai Gender Equality, kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Dengan demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Pembangunan ekonomi membuka banyak jalan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam jangka panjang.

Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua mau-pun muda.

Seperti yang dilampirkan dalam website sdgs.bappenas.go.id bahwa Pancasila memiliki target mengenai Kesetaraan Gender di Indonesia, diantaranya yaitu:

5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.

5.2 Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.

5.3 Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.

5.4 Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga  yang tepat  secara nasional.

5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

5.6 Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.

5.a Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

5.b Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi  untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.

5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.

Tidak hanya itu, kesetaraan gender didukug penuh sejak dahulu oleh tokoh pahlawan Wanita kesayangan kami semua yang selalu memperjuangkan hak dan martabat bagi seorang perempuan yang tidak lain adalah Ibu R.A Kartini.

Ibu Kartini sangat menangkis stereotip mengenai bahwa perempuan adalah seorang pelengkap dari laki-laki yang menjadi akar sebuah diskriminasi di Indonesia. Kehormatan seorang perempuan bukan berada di belakang laki-laki, namun semua mendapatkan kehormataan itu sendiri dari bagaiman dia beretika. Juga kesetaraan Gender merupakan cita-cita mulia milik Ibu Kartini yang selalu menyebutkan "No One Left Behind".

Analisa

Seperti yang kita tahu gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang di masyarakat antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang meliputi peran reproduksi, dan produktif dikarenakan perbedaan secara biologis yang mempengaruhi proses bersosialisasi dan berperilaku.  Dari hal ini, sila ke-5 sudah membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sangat mendukung penuh kesetaraan Gender. 

Namun, diskriminasi yang masih banyak di kalangan perempuan ini tidak bisa hanya di pegang oleh sila ke-5. Namun Kesadaran masayarakat Indonesia yang perlu diperhatikan lagi mengenai kesetaraan gender ini. Akan tetapi, perlu digaris bawahi, korban diskriminasi bukan hanya tentang kesetaraaan gender. Perlu diketahui bahwa Diskriminasi mempunyai arti pembedaan perlakuan terhadap sesame warga negara(berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). 

Jangan dilupakan, bahwa poin penting disini adalah mengenai sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" ini sangat mendukung penuh kesetaraan gender, perbedaan diantara masyarakat, yang menjadikan sila ke-5 adalah sebagai dasar etika bagi seluruh rakyat Indonesia untuk saling menghargai, menghormati, dan saling memiliki empati dan moral yang baik untuk sesame warga bahakn untuk pendatang.

Kesimpulan

Kesetaraan gender jelas didukung penuh  oleh Pancasila yang di sebutkan dalam sila ke-5 yang mana bahwa  "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" benar adanya mendukung penuh bahwa Indonesia memiliki dasar negara yang menyadari pentingnya kesetaraan gender. Namun sesuai dengan Analisa dari data kami bahwa disekitar kita sudah mengalami beberapa perkembangan yang cukup pesat dalam mendukung kesetaraan gender. 

Dan Kesetaraan Gender tersebut dapat merujuk kepada suatu keadaaan dimana laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Dari banyaknya perbedaan yang ditanamkan sejak dahulu menyebabkan banyaknya diskrimanasi yang terjadi berdasarkan gender hampir diseluruh aspek kehidupan , dan di seluruh dunia. Walaupun kemajuan mengenai kesadaran mengenai kesetraan gender ini berkembang pesat di masa ini, tapi tidak dapat di pungkiri, bahwa tidak ada satupun wilayah di dunia ini yang perempuannya merasa aman dari diskriminasi dan menikmati kesetaraan gender dalam haknya sebagai manusia. Perempuan sebagai penanggung beban paling berat dalam kesenjangan gende jarang mendapatkan kesempatan untuk ikut andil dalam sebuah kesempatan dimana perempuan dapat berpolitik, memegang kendali dalam kekuasaan, maka dari itu persoalan mengenai kesetaraan gender merupakan persoalan pokok yang memiliki nilai tersendiri.

Sila terakhir dari Pancasila  dapat dimaknakan sebagai semangat keadilan sosial bukan hanya yang berpusat pada individualisme. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat negara Indonesia, bukan oleh segelintir ataupun oknum-oknum tertentu. Tidak ada istilah mayoritas atau minoritas dalam ideologi Pancasila. Semua memiliki kesetaraan dalam undang-undang.  Banyak hal yang bisa dilakukan oleh negara untuk menegakan sila ke-5 Pancasila seperti menjamin kebebasan seseorang dalam mengekspresikan gendernya. 

Daftar Pustaka

Dewayani T. (2021). Karya Ilmiah: Kartini dan Kesetaraan Gender, No One Left Behind. Jakarta Pusat: Kementrian Keungan Republik Indonesia.

(2021) SDGs(Sustainable Development Goals). Jakarta Pusat: Sekretariat Nasional Sustainable Development Goals.

Tambunan M.N.A, Pranaja R, Adwitya A, Wahid R.N, Inez, Salsabila S.A, Khoirunisa S.D, Bidadari S. (2022). "Apa Kesetaraan Gender Didukung Penuh Oleh Pancasila?". Hasil Wawancara Pribadi: 16 November 2022, Telkom University.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun