Mohon tunggu...
Muhammad Nabil
Muhammad Nabil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - XII MIPA 1

Pelajar generasi rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Pancasila sebagai Dasar Negara Mendukung Penuh Kesetaraan Gender di Sekitar Kita?

24 November 2022   08:29 Diperbarui: 24 November 2022   08:35 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.

Tidak hanya itu, kesetaraan gender didukug penuh sejak dahulu oleh tokoh pahlawan Wanita kesayangan kami semua yang selalu memperjuangkan hak dan martabat bagi seorang perempuan yang tidak lain adalah Ibu R.A Kartini.

Ibu Kartini sangat menangkis stereotip mengenai bahwa perempuan adalah seorang pelengkap dari laki-laki yang menjadi akar sebuah diskriminasi di Indonesia. Kehormatan seorang perempuan bukan berada di belakang laki-laki, namun semua mendapatkan kehormataan itu sendiri dari bagaiman dia beretika. Juga kesetaraan Gender merupakan cita-cita mulia milik Ibu Kartini yang selalu menyebutkan "No One Left Behind".

Analisa

Seperti yang kita tahu gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang di masyarakat antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang meliputi peran reproduksi, dan produktif dikarenakan perbedaan secara biologis yang mempengaruhi proses bersosialisasi dan berperilaku.  Dari hal ini, sila ke-5 sudah membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sangat mendukung penuh kesetaraan Gender. 

Namun, diskriminasi yang masih banyak di kalangan perempuan ini tidak bisa hanya di pegang oleh sila ke-5. Namun Kesadaran masayarakat Indonesia yang perlu diperhatikan lagi mengenai kesetaraan gender ini. Akan tetapi, perlu digaris bawahi, korban diskriminasi bukan hanya tentang kesetaraaan gender. Perlu diketahui bahwa Diskriminasi mempunyai arti pembedaan perlakuan terhadap sesame warga negara(berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). 

Jangan dilupakan, bahwa poin penting disini adalah mengenai sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" ini sangat mendukung penuh kesetaraan gender, perbedaan diantara masyarakat, yang menjadikan sila ke-5 adalah sebagai dasar etika bagi seluruh rakyat Indonesia untuk saling menghargai, menghormati, dan saling memiliki empati dan moral yang baik untuk sesame warga bahakn untuk pendatang.

Kesimpulan

Kesetaraan gender jelas didukung penuh  oleh Pancasila yang di sebutkan dalam sila ke-5 yang mana bahwa  "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" benar adanya mendukung penuh bahwa Indonesia memiliki dasar negara yang menyadari pentingnya kesetaraan gender. Namun sesuai dengan Analisa dari data kami bahwa disekitar kita sudah mengalami beberapa perkembangan yang cukup pesat dalam mendukung kesetaraan gender. 

Dan Kesetaraan Gender tersebut dapat merujuk kepada suatu keadaaan dimana laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Dari banyaknya perbedaan yang ditanamkan sejak dahulu menyebabkan banyaknya diskrimanasi yang terjadi berdasarkan gender hampir diseluruh aspek kehidupan , dan di seluruh dunia. Walaupun kemajuan mengenai kesadaran mengenai kesetraan gender ini berkembang pesat di masa ini, tapi tidak dapat di pungkiri, bahwa tidak ada satupun wilayah di dunia ini yang perempuannya merasa aman dari diskriminasi dan menikmati kesetaraan gender dalam haknya sebagai manusia. Perempuan sebagai penanggung beban paling berat dalam kesenjangan gende jarang mendapatkan kesempatan untuk ikut andil dalam sebuah kesempatan dimana perempuan dapat berpolitik, memegang kendali dalam kekuasaan, maka dari itu persoalan mengenai kesetaraan gender merupakan persoalan pokok yang memiliki nilai tersendiri.

Sila terakhir dari Pancasila  dapat dimaknakan sebagai semangat keadilan sosial bukan hanya yang berpusat pada individualisme. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat negara Indonesia, bukan oleh segelintir ataupun oknum-oknum tertentu. Tidak ada istilah mayoritas atau minoritas dalam ideologi Pancasila. Semua memiliki kesetaraan dalam undang-undang.  Banyak hal yang bisa dilakukan oleh negara untuk menegakan sila ke-5 Pancasila seperti menjamin kebebasan seseorang dalam mengekspresikan gendernya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun