Latar Belakang
Sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" yang bermakna keadilan tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Implementasi keadilan bukan hanya  sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap orang yang melanggar peraturan atau norma. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam berkehidupan bernegara. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan itu dilindungi oleh undang-undang dasar.
Banyak orang yang mengetahui apa yang dimaksud dengan kesetaraan gender, banyak juga dari mereka yang kerap mendengar bahwa kesetaraan gender masih menjadi suatu problematika. Stigma "Laki - laki lebih mampu melakukan banyak pekerjaan dibandingkan perempuan" dengan stigma ini masih menjadi prinsip beberapa orang dalam berpolitik sampai hal-hal kecil disekitar kita pun masih banyak terjadi. Kurangnya kesadaran dalam pentingnya kesetaraan gender dapat menyebabkan berbagai diskriminasi dan tindak kekerasan lainnya, dan karena dengan stigma ini yang tumbuh dimasyarakat menghambat seseorang memiliki pemikiran yang lebih luas dan terbuka lagi.
Dengan ini kami mengangkat satu dari tujuhbelas SDGs(Sustainable Development Goals) yaitu "Gender Equaity" yang bertujuan membangun kesadaran dalam pentingnya kesadaran dan dukungan penuh terhadap 'Kesetaraan Gender' di Indonesia, bahkan di lingkup terkecil yaitu disekitar kita.Â
Cara Pengambilan Data
Rabu, 16 November 2022.Â
Kami melakukan wawancara dengan Bapak ABD Mukhit S.H Kepala Desa Karjo kec Tonjong kab Brebes Jatwa Tengah yang bertempat di Kantor Desa Karjo sebagai narasumber kami dalam tugas Proyek Riset kami. Pertama Langkah yang kami ambil adalah berdiskusi untuk memilih tema apa yang akan kami ambil dari pilihan;