Mohon tunggu...
Tamba Togap Tambun
Tamba Togap Tambun Mohon Tunggu... Pegawai Perbankan -

Lakukan yang terbaik selagi kita bisa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Periode Final Amnesti Pajak

30 Agustus 2018   13:48 Diperbarui: 30 Agustus 2018   14:43 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang amnesti pajak haruslah dipandang secara fundamental bukan hanya melihat peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, tetapi yang lebih mendasar adalah bagaimana negara berusaha mengungkap sumber-sumber pajak yang selama ini tidak terdata dengan sepenuhnya agar dimasukkan dalam sistem administrasi perpajakan. Artinya Pemerintah mempunyai komitmen penuh untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional yang nantinya akan menjadi sumber penerimaan negara atas pajak secara berkelanjutan (sustainable).

Menurut Devano dan Rahayu (2006), Pengampunan Pajak merupakan kebijakan Pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di masa mendatang.

Pada postur APBN tahun 2017 Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif dengan besaran defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tentu ada dua strategi pemerintah meminimalisir defisit anggaran, yaitu dengan mendorong penerimaan dan pengendalian belanja.

Nyatanya pada pos belanja negara relatif sudah ditetapkan dalam APBN, sehingga pos penerimaanlah yang akan lebih dimaksimalkan, salah satunya dengan perolehan dana dari amnesti pajak yang diharapkan dapat menekan defisit APBN 2017.

Amnesti pajakjuga berfungsi untuk memindahkan harta dari luar negeri ke Indonesia melalui repatriasi, mendorong investasi dan aktivitas ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Target dan realisasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir periode ketiga amnesti pajak tepatnya tanggal 31 Maret 2017. Untuk melihat pencapaiannya tentunya harus dilakukan dengan metode pembanding antara target dan realisasi. Target yang harus dicapai oleh DJP yaitu dana tebusan sebesar Rp 165 triliun, Repatriasi Dana sebesar Rp 1000 triliun, Deklarasi harta sebesar Rp 4000 triliun.

Menurut data Ditjen Pajak yang dimuat dalam dashboard Tax amnestyper 26 Maret 2017, memaparkan pada periode pertama perolehan dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 92,79 triliun. 

Perolehan ini didominasi oleh tebusan Orang Pribadi (OP) Non UMKM sebesar Rp 79,59 triliun disusul Badan Non UMKM sebesar Rp 10,21 triliun, kemudian OP UMKM sebesar Rp 2,79 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp 0,18 triliun. Pencapaian terhadap deklarasi harta sebesar Rp 2.575,31 triliun dengan Rp 602,95 triliun deklarasi harta Luar Negeri (LN) dan Rp 1.972,36 deklarasi harta Dalam Negeri (DN). Sementara repatriasi dana periode pertama hanya sebesar Rp 78,97 triliun.

Pada periode kedua perolehan dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 10,27 triliun yang terdiri dari tebusan OP Non UMKM sebesar Rp 6,05 triliun disusul Badan Non UMKM sebesar Rp 2,13 triliun,OP UMKM sebesar Rp 1,92 triliun dan  Badan UMKM sebesar Rp 0,15 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya pencapaian periode kedua tergolong lesu karena hanya memberikan peningkatan sebesar 6,2 persen. Hal ini disebabkan oleh uang tebusan dan deklarasi harta wajib Pajak (WP) mayoritas sudah ikut pada periode pertama. 

Periode ini deklarasi harta sebesar Rp 1.256,16 triliun dimana  deklarasi harta LN sebesar Rp 279,51 triliun dan deklarasi harta DN Rp 976,65 triliun. Sementara repatriasi dana periode pertama hanya sebesar Rp 49,37 triliun.

Menjelang akhir periode ketiga posisi 26 Maret 2017, perolehan dana tebusan sebesar Rp 5,16 triliun yang didominasi oleh OP UMKM sebesar Rp 2,13 triliun disusul OP Non UMKM sebesar Rp 2,06 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp 0.81 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp 0,15 triliun. Deklarasi harta sebesar Rp 662,54 triliun dimana deklarasi harta LN sebesar Rp 144,45 triliun dan deklarasi harta DN sebesar Rp 518,09 triliun.

Sementara repatriasi dana periode ini hanya sebesar Rp 17,18 triliun. Secara keseluruhan persentase realisasi amnesti pajak sampai periode ketiga, dana tebusan sebesar Rp 108,23 triliun atau 65,6 persen, deklarasi harta sebesar Rp 4.494 triliun atau 112,35 persen dan repatriasi dana sebesar Rp 145,54 triliun atau 14,5 persen. Berikut grafik dana tebusan amnesti pajak sesuai dengan golongan wajib pajak.

Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 2,   menjelaskan bahwa Pengampunan Pajak dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional. Artinya setiap Wajib Pajak yang mengungkap hartanya akan dilindungi secara hukum dan diberlakukan secara adil sesuai perundang-undangan.

Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi mereka yang mengikuti amnesti pajak mulai dari penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dana tebusan relatif kecil dan memberikan pelayanan terbaik. 

Sementara yang tidak mengikuti UU ini akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 18 disampaikan apabila masih ditemukan harta wajib pajak yang belum dibuatkan surat pernyataan, maka itu dianggap sebagai harta tambahan penghasilan dan akan dikenakan sanksi.

Rekor dunia dan apresiasi

Dalam dunia internasional amnesti pajak bukanlah sesuatu hal yang barukarena beberapa negara telah melakukannya. Sampai tanggal 26 Maret 2017 dana tebusan mencapai Rp 108,23 triliun.Menurut data Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Indonesia memecahkan rekor sebagai penerima uang tebusan amnesti pajak tertinggi di dunia.

Negara kedua tertinggi adalah Italia sebesar Rp 59 triliun, disusul oleh Chili sebesar Rp 19,7 triliun, Spanyol sebesar Rp 17,7 triliun, Jerman sebesar Rp 11,3 triliun, Australia sebesar Rp 7,9 triliun, Belgia sebesar Rp 7,2 triliun, Irlandia sebesar Rp 4,1 triliun dan Afrika Selatan sebesar Rp 2,3 triliun.Pencapaian ini patut kita beri apresiasi lebih kepada Pemerintah secara khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kerja keras dalam menjalankan program amnesti pajak dengan tenaga ekstra hingga menjadi yang paling sukses dibandingkan dengan pencapaian program serupa oleh negara-negara lain.

Reformasi pajak ini menunjukkan tren positif dalam iklim perekonomian Indonesia yang diperkirakan masih akan tumbuh sebesar 5,1 persen pada tahun 2017 (Informasi APBN 2017) di tengah kelesuan ekonomi global. Pastinya keberhasilan negara tidak hanya ditentukan oleh kinerja Pemerintahnya tetapi seberapa besar kontribusi masyarakatnya.

Untuk itu, mari menumbuhkan kesadaran mulai saat ini agar seluruh Wajib Pajak (WP) memiliki tanggungjawab moral dan kesukarelaan untuk melakukan keterbukaan harta kekayaan dan melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab hasil Amnesti pajak akan menambah modal Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrasturuktur. Sekali lagi, Mari terlibat untuk pembangunan negeri.

Sebagai penutup, penulis mengutip sebuah pernyataan tokoh dunia yang berbunyi, "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada Negaramu" ( John F Kennedy).***

Tamba Togap Tambun
Pegawai Perbankan
Alumnus Ekonomi Pembangunan USU

Artikel ini telah terbit di Harian Analisa edisi 31 Maret 2017.

http://harian.analisadaily.com/mobile/opini/news/periode-final-amnesti-pajak/337047/2017/03/31

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun