BAB VIII
Gubernur dan wakil gubernur
Pasal 29 (Tugas dan wewenang)
1. Membuat program kerja sesuai GBPKO-F
2. Mengajukan APBO-F kepada MPMF
3. Berkordinasi dengan HMD dan UKM fakultas
4. Memberikan LPJ ke MPMF
5. Menjadi perwakilan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan di kampus
Semoga ini bermanfaat bagi kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!