Mohon tunggu...
Tamba Togap Tambun
Tamba Togap Tambun Mohon Tunggu... ODP Analis Kredit PT Bank Sumut Batch 1 ---- Founder EC -

Tamba Togap Tambun.\r\nMembaca adalah awal untuk bisa menulis\r\n\r\n"Jika ada 10 orang yang terbaik, jadilah salah satunya"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tata Laksana Organisasi(TLO) USU

8 Maret 2014   16:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:08 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


TATA LAKSANA ORGANISASI (TLO) USU

Salam "Perubahan".......
KAM PERUBAHAN sebagai Pelopor perubahan FE USU yang lebih baik.

Melihat kondisi mahasiswa di kampus, masih banyak yang belum mengetahui tugas, fungsi dan wewenang keberadaan MPMF dan PEMA di Fakultas Ekonomi. Bahkan melalui wawancara yang kami lakukan, pengrus dari 2 lembaga tersebut masih ada yang belum mengerti.

Untuk itu, KAM PERUBAHAN melakukan sosialiasi tertulis Mengenai TLO USU secara khusus tengtang MPMF dan PEMA-F.

....

BAB VI
Majelis Permusyawartan Mahasiswa Fakultas (MPMF)

Pasal 19 (Kedudukan)
MPMF adalah Lembaga tertinggi di dalam ormawa fakultas.

Pasal 20 (Fungsi)
1. Wadah aspirasi mahasiswa tingkat fakultas
2. Lembaga yang menjalankan fungsi legislasi
3. Menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif di fakultas

Pasal 21 (Tugas dan wewenang)
1. Menyusun dan menetapkan Garis Besar program Kerja Organisasi Fakultas
(GBPKO-F)
2. Mengawasi Pelaksanaan GBPKO-F
3. Membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Organisasi (APBO)
dengan PEMA-F
4. Mengawasi Pelaksanaan APBO-F
5. Melantik GUB dan WAGUB
6. Mengajukan rancangan juklak organisasi fakultas ke PEMA dan menetapkan
7. Meminta LPJ Gub dan Wagub
8. Menindaklanjuti Aspirasi mahasiswa

Pasal 22 (Keanggotaan)
1. Anggota MPMF dipilih melalui Pemilu
2. Ketum dan waketum dipilih oleh sidang umum melalui tatib MPMU
3. Anggota MPMF berjumlah 15 orang

Pasal 23 (Kepengurusan)
1. MPMF terdiri dari 1 ketum, 22 waketum dan 4 komisi yang masing-masing terdiri
dari 4orang
2. Masa jabatan 1 tahun

BAB VII
Pemerintahan Mahasiswa Fakultas (PEMA-F)

Pasal 27 (Fungsi)
1. Memegang kekuasaan eksekutif untuk menjabarkan serta melaksanakan GBPKO-F
2. Sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan kegiatan mahasiswa di tingkat
Fakultas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun