Mohon tunggu...
Natama Sitorus
Natama Sitorus Mohon Tunggu... Penulis - Sang Pengendali Motor Matic Tua

"Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang mereka harus memakannya." ― Adlai E. Stevenson II

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Anggota CIA Divonis 30 Tahun Penjara, Karena Terbukti Melakukan Kejahatan Seksual

20 September 2024   08:46 Diperbarui: 20 September 2024   08:53 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan perwira anggota mata-mata AS telah dinyatakan bersalah dan terbukti atas tuduhan penyerangan seksual  terhadap puluhan wanita saat penugasan di seluruh dunia. Tuduhan kepada perwira tersebut melakukan pembiusan, memotret dan lanjut dengan melakukan kekerasan seksual terhadap 24 wanita, Terbukti bersalah lalu dijatuhkan Hukuman penjara selama 30 Tahun di Penjara Federal.


Brian Jeffrey Raymond, dengan janggut yang mulai memutih dan mengenakan pakaian penjara berwarna oranye, duduk dengan muka sedih saat mendengar hukuman dijatuhkan pada hari Rabu 18/9, atas kasus pelanggaran paling mengerikan dalam berdirinya sejarah CIA.

Bukti yang berhasil di sita dan dikumpulkan berisi lebih dari 500 gambar, yang dalam beberapa kasus telah menunjukkan dia tersangka telah menunggangi dan meraba-raba korbannya yang telanjang dan tak sadarkan diri.

"Dapat dikatakan bahwa dia adalah predator seksual," kata Hakim Senior Amerika Serikat Colleen Kollar-Kotelly saat menjatuhkan hukuman terberat yang diminta Jaksa penuntut. "Anda akan memiliki waktu untuk memikirkan hal ini." seperti dikutip Aljazera News.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa penyerangan yang dilakukan Raymond, 48 tahun, terjadi pada tahun 2006, setelah melakukan penelusuran kariernya di Badan Intelijen dan penugasan tersangka di Meksiko, Peru, dan negara-negara lain, semuanya mengikuti pola yang sama.

Pelaku akan memikat wanita yang ditemuinya di Tinder dan aplikasi kencan lainnya lalu membawa para korban menuju apartemennya yang disewa pemerintah lalu membius korban dengan cara  dicampur di minuman anggur atau makanan ringan. Begitu mereka pingsan, Tersangka menghabiskan waktu berjam-jam berpose dengan tubuh telanjang para korban lalu menyerangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun