Kasus pemberian grasi kepada narapidana narkoba oleh Presiden SBY selain baru pertamakali terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, juga jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, akhir kata kebijakan pemerintah yang tidak konsisten ini dikuatirkan akan menjadikan Bumi Indonesia Ladang Subur Pemasaran Narkoba sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan Indonesia akan kebanjiran para investor narkoba dan ini tentunya akan berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.
Dampak lain dari pemberian Grasi ini juga akan berpotensi menjadi preseden hukum di kemudian hari. Terpidana lain tentunya akan meminta “hak” dan “perlakuan yang sama” dengan apa yang telah dilakukan oleh Presiden SBY kepada Corby asal Australia dan Peter Achim Franz asal Jerman. Kalau Corby dan Peter Achim Franz boleh, kenapa yang lain tidak boleh. Apalagi kalau itu diprotes oleh terpidana narkoba WNI. Masakan orang asing boleh, warganegara sendiri tidak, lalu apa gunanya Denny dengan penuh giat dan begitu bersemangat melakukan sidak di lapas-lapas narkoba selama ini. Bahkan, baru-baru ini sampai timbul insiden pemukulan terhadap petugas lapas, kalau toh, pada akhirnya anda malah pro, mendukung pemberian grasi kepada seorang terpidana narkoba ? Warganegara asing lagi.
Berikut ini syair lagu tahun 80-an tentang daun ganja :
oh….mister hay membuat khayalan
dia mengkhayal diatas awan
gara-gara mariyuana, mister hay jadi masuk penjara
Jangan bung, jangan mengisap ganja
Karena ganja dapat merusakkan jiwa
Jangan bung, jangan berbuat salah
Nanti bung bisa masuk penjara
Dipenjara bagaikan raja, makan tidur selalu dijaga.