Batu bara adalah salah satu hasil pertambangan di Indonesia. Fungsi lain dari batu bara itu sendiri bisa sebagai Pembangkit listrik di Indonesia. Batu bara akan diolah dan akan mengeluarkan uap yang bisa menggerakkan turbin yang menghasilkan listrik.
- Sebagai obat
Ternyata hasil tambang juga bisa digunakan sebagai obat. Seperti belerang yang bisa mengobati beberapa penyakit kulit, dan yodium sebagai campuran obat penyakit gondok. Harga untuk keduanya juga tidak terlalu mahal.
- Membuat lapangan pekerjaan
Dengan adanya pertambangan di Indonesia, sebuah perusahaan akan membutuhkan pekerja. Hal ini akan membuka lapanan pekerjaan baru untuk Masyarakat Indonesia. Untuk pekerjaan di pertambangan biasanya mempunyai gaji yang cukup besar.
- Penyokong pertumbuhan ekonomi
Tanpa disadari, pertambangan juga membantu dalam hal pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tanpa kekayaan alam dari pertambangan ini, dapat memungkinkan jika perekonomian di Indonesia bisa merosot sewaktu waktu.
- Pendapatan Negara
Kontribusi pertambangan di Indonesia dalam hal pendapatan negara sangatlah besar. Untuk tahun ini penerimaan negara dalam sektor tambang bertambah 23 triliun rupiah.
Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki beberapa Undang undang yang  mengikat tentang pertambangan di Indonesia. Contohnya saja, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. Dapat dilihat di perundangan tersebut, bahwa setidaknya rakyat Indonesia berhak mencicipi hasil pertambangan di Indonesia. Untuk memperkuat Undang Undang tersebut terdapat Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4. Yang isinya hampir sama yakni mempergunakan hasil tambang untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Untuk mencegah kerusakan alam terjadi, Pemerintah juga telah mengatur agar tidak terjadi pertambangan yang merusak alam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Dan masih banyak perundang undangan lain yang dibuat untuk pertambangan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membatasi pengolahan tambang agar tidak mengeksploitasi secara berlebihan yang mengakibatkan kerusakan pada alam.
Berbicara mengenai kerusakan alam, tentu saja ada hal lain sebagai dampak negatif pertambangan jika tanpa didasari rasa tanggung jawab. Pertama, hasil limbah. Hasil limbah yang tidak diperlukan biasanya dapat mencemari lingkungan sekitar jika tidak di tampung secara baik oleh perusahaan. Kedua, Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global. Ketiga, terkadang sebuah pertambangan menambang di habitat flora dan fauna yang mengakibatkan hilangnya habitat tersebut.
Untuk mengurangi bahkan mencegah dampak negatif pertambangan, suatu perusahaan harus memperhatikan hal hal berikut ini:
- Mengikuti tata cara perundang undangan di Indonesia dan memenuhi prosedur pertambangan
- Mempertimbangkan dengan matang daerah yang digunakan pertambangan serta tidak mengeksplotasi secara besar besaran
- Jika terdapat habitat fauna di daerah tersebut, usahakan untuk tidak menganggu habitat tersebut. Jika benar benar terpaksa, pindahkan fauna pada habitat yang mirip dengan habitat asalnya
- Menampung seluruh limbah dan mengolahnya dalam bentuk lain jika memungkinkan
- Perusahaan harus melakukan reklamasi area bekas tambang, mereboisasi hutan dan hal lain yang merawat alam.
Begitu besar jasa pertambangan Indonesia untuk kehidupan sehari hari. Dengan alam yang sudah memberikan hasilnya untuk kehidupan manusia, periharalah alam sebagaimana mestinya. Tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tidak rusak dan dapat diwariskan kepada anak cucu penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H