Jadi ingat ketika temanku tiba-tiba telepon aku minta tolong diantar ke kantor yang memberikan pinjaman online ke rekeningnya padahal dia hanya coba2 untuk klik yang mengakibatkan masuklah sejumlah uang ke rekeningnya, itu  adalah hal bodoh yang dilakukan oleh temanku itu, lalu di telepon kembali orang itu lalu temanku minta agar transaksi tersebut dibatalkan dan dia juga belum menyetujui hal tersebut, tapi pihak pinjaman online tidak membantunya malah diberikan intruksi bahwa harus bayar cicilan sebesar sekian rupiah kalau tidak dibayar diancam untuk diteror. Saking paniknya temanku langsung mendatangi kantor pinjaman online tersebut tapi ternyata tidak ada nama kantor tersebut di gedung yg tertera alamatnya  akhirnya mengadu ke OJK untuk dibantu dan ternyata nama pinjaman online tersebut tidak terdaftar, akhirnya temanku pasrah dan dibayarlah sesuai dengan yg tertera karena sampai di OJK hanya berupa laporan saja tidak ada tindak lanjut dari pihak OJK.
Melihat kejadian seperti temanku itu jadi takut untuk mengklik link takutnya kebablasan gitu, karena terus terang untuk sekarang ini banyak sekali di google jika kita tengah mencari sebuah artikel banyak sekali muncul iklan pinjaman online. Â Kalau dilihat ke zaman dahulu dimana orang tua kita jika terlanjur tidak ada saudara yang membantu mengenai keuangan, jika tidak kepepet banget akan bertahan untuk tidak berhutang. Tetapi era zaman memang sudah berubah dahulu kita mengenal yang namanya rentenir, yang menindas dan seperti lintah darat yang memberikan bunga besar dan akan meneror jika tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran.
Zaman sekarang ini semua akses selalu berhubungan dengan digital dan zamannya sudah maju tetapi yang membuat miris adalah melonjaknya pinjaman online, bayangkan saja untuk urusan pinjam uang saja itu tidak perlu datang ke bank yang bersangkutan cukup duduk manis lakukan selfi dengan identitas diri, tidak perlu capek2 datang ke kantor lembaga keuangan maka duitnya langsung cair ke rekening. Untuk itu pentingnya menjaga keamanan data pribadi karena ada yang tidak melakukan pinjaman tapi malah ditagih hutang ternyata ada orang yang menggunakan identitas data pribadinya, kok bisa ?? pertanyaan ini memang di luar nalar apalagi sekarang ini ada AI Artificial Identity jadi ada yang bisa melakukan identitas palsu. Dengan adanya kemudahan teknologi , longgarnya aturan pemanfataan informasi  sehingga terjadi kebocoran data pribadi .
Alhamdulillah, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 diadakan sosialisasi oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK) & Komisi XI DPR RI, mengenai  Bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal  yang disampaikan oleh Bapak Agung Budi Prasetio , S.T,M.Eng, Ph. D di gedung Benyamin Suaeb , Jakarta Timur.
Apa sih pinjaman online itu ?
Biasa disebut dengan Pinjol merupakan fasilitas uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperaso secara daring ,karena sistemnya yang virtual dan tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang, ditambah lagi limitnya bisa sampai 10 Milyar.
Siapa yang dapat melakukan pinjaman online ?
Siapapun dapat melakukan pinjaman online mulai dari pelajar sampai karyawan dapat melakukannya , mirisnya lagi yang paling tinggi melakukan pinjaman online 42% yang berprofesi sebagai guru terjerat dalam pinjaman online ilegal.
Sebab melakukan pinjaman onlineÂ
Banyak penyebab dari melakukan pinjaman online karena memang butuh dengan cepat tapi ada sebab yang lainnya seperti :
- Tidak paham Lembaga keuangan
- Tidak punya akses ke Lembaga keuangan
- Tidak sadar akan bahaya pinjaman online
- Terkena blacklist BI Checking