Mohon tunggu...
Talitha Zsa Zsa Sabilla
Talitha Zsa Zsa Sabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial

26 April 2021   04:19 Diperbarui: 26 April 2021   15:41 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat ini, perkembangan zaman sudah sangat maju terutama dalam hal teknologi. Teknologi yang semakin canggih, memudahkan masyarakat dalam memberi, mencari, dan memperoleh informasi dengan cepat hanya dengan melalui smartphone. Dalam memberi dan memperoleh informasi atau berita bisa melalui berbagai platform-platform media, seperti Instagram, Twitter, Facebook, Whatsapp, dan lain-lain.

Penggunaan media sosial saat ini sudah berkembang dengan luar biasa. Dalam membicarakan sosial media, tidak luput juga membicarakan mengenai internet. Pengguna internet di Indonesia semakin hari semakin bertambah pesat. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai hampir 200 juta orang. Dengan jumlah pengguna yang sangat banyak tersebut, internet sebagai media online banyak sekali memuat informasi-informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya terkait isi berita yang disebarkan. Berbagai peristiwa yang terjadi bisa tersebar dengan sangat cepat dan akhirnya dapat dilihat oleh masyarakat di media sosial kapan saja dan di mana saja.

Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak orang-orang yang memunculkan dan menyebarkan berbagai berita hoax di media sosial. Arti kata hoax adalah sebuah informasi palsu yang sudah dimodifikasi atau direkayasa untuk memutarbalikan fakta sebenarnya untuk menutupi informasi asli. Padahal media berperan sebagai sarana belajar untuk mengetahui peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi di luar sana. Media juga berperan dalam penyalur kebutuhan masyarakat dan sebagai tempat diskusi bersama.Tapi sangat disayangkan saat ini banyak sekali informasi yang tidak sesuai fakta yang membuat masyarakat resah dan merasa bingung. Hoax sangat sering dijumpai pada media sosial. Tidak sedikit masyarakat yang dapat menerima mentah-mentah dan menyebarkan kembali berita hoax tanpa dicari kembali kebeneran isi berita tersebut.

Media yang paling banyak digunakan dalam menyebarkan berita hoax adalah aplikasi chatting seperti Whatsapp dan Telegram dan melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Fenomena hoax sangat meresahkan masyarakat dalam menentukan berita yang benar dan dapat dipercaya. Apalagi di masa-masa yang sulit seperti ini, marak sekali berita hoax terkait Covid-19 di media sosial. Selama pandemi Covid-19, banyak beredar informasi yang tidak benar di media sosial dan grup Whatsapp. Penyebaran berita hoax tersebut membuat masyarakat salah dalam menyikapi Covid-19 ini, yang dimana kasus masyarakat yang dinyatakan positif terus bertambah.

Ada banyak kasus berita hoax mengenai Covid-19, seperti saat awal-awal virus ini tersebar, ada informasi mengatakan bahwa virus ini diakibatkan kebocoran laboratorium di Wuhan. Faktanya, penyebab Covid-19 adalah oleh hewan liar yaitu kelelawar yang terinfeksi. Manusia yang mengkonsumsi hewan liar akan menyebabkan virus dan akan mengadakan mutasi. Lalu, ada berita mengenai vaksin Sinovac yang sudah kadaluarsa dan dibuat sebelum pandemi. Faktanya informasi yang tersebar tersebut salah atau tidak terbukti kebenaran informasinya.

Berita-berita hoax terkait Covid-19 sejak Januari 2021 terdapat 1.479 isu di 2.697 akun media sosial. Pers memiliki kewajiban untuk memberi kebenaran atau penjelasan mengenai berita-berita bohong yang tersebar agar menciptakan rasa tentram dan tidak panik di kalangan masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya civic education kepada masyarakat luas agar tidak menerima mentah-mentah sebuah informasi yang beredar. Peningkatan patroli siber juga sangat diperlukan dalam menekan jumlah penyebaran informasi hoax di internet.

 Lalu, penegakan hukum untuk para pelaku penyebar hoax yang mayoritas beranah di media sosial yang mengacu pada UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE. Sebagai masyarakat yang aktif  dalam dunia internet, ada baiknya bersikap berhati-hati dalam mencari dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Di masa-masa sulit dikarenakan Covid-19 ini, sebaiknya untuk tidak mudah terhasut oleh informasi di media sosial dan lebih baik lagi untuk mencari informasi di situs-situs berita yang sudah terpercaya kebenarannya.

Penulis : Talitha Zsa Zsa Sabilla

Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2019

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Muhammadiyah Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun