Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPP sebagai Alternatif Infrastruktur di Jatim

9 April 2023   23:48 Diperbarui: 10 April 2023   00:32 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Direktur BUMN/BUMD didukung sebagai PJPK oleh Badan Penyiapan dan Konsultasi Publik, menghasilkan Pra-study kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanak untuk KPBU. Selanjutnya tahap transaksi oleh PJPK, terdiri atas minat pasar, penetapan alokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.

Pemanfaatan BMN diatur oleh pemerintah melalui PP 27 Tahun 2014 yang melegalkan sistem KPBU namun tidak secara otomatis mengikutsertakan KPBU. Penggunaan BMN dapat diakui sebagai KPBU apabila disetujui oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan dicantumkan dalam daftar rencana KPBU.

Jika pemerintah membentuk lembaga/badan khusus yang bertanggung jawab penuh atas KPBU, kemungkinan DJKN akan dilibatkan sebagai pengelola dan evaluasi BMN pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun