Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Direktur BUMN/BUMD didukung sebagai PJPK oleh Badan Penyiapan dan Konsultasi Publik, menghasilkan Pra-study kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanak untuk KPBU. Selanjutnya tahap transaksi oleh PJPK, terdiri atas minat pasar, penetapan alokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.
Pemanfaatan BMN diatur oleh pemerintah melalui PP 27 Tahun 2014 yang melegalkan sistem KPBU namun tidak secara otomatis mengikutsertakan KPBU. Penggunaan BMN dapat diakui sebagai KPBU apabila disetujui oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan dicantumkan dalam daftar rencana KPBU.
Jika pemerintah membentuk lembaga/badan khusus yang bertanggung jawab penuh atas KPBU, kemungkinan DJKN akan dilibatkan sebagai pengelola dan evaluasi BMN pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H