Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Ekonomi dan Barang Publik

6 April 2023   10:18 Diperbarui: 6 April 2023   10:57 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara dengan luas daratan yang sangat luas dan subur. Kekayaan alam Indonesia seperti pertanian, perkebunan dan kehutanan berpotensi menyerap tenaga kerja yang besar. Tembakau merupakan bahan baku tanaman yang berkualitas tinggi dan mudah tumbuh di Indonesia. Di beberapa daerah, tembakau ditanam secara teratur sepanjang tahun karena kemampuannya bereproduksi. Hasil tembakau adalah jenis barang yang termasuk dalam barang kena cukai oleh negara dan dipungut secara sah berdasarkan Undang-Undang Dasar. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mendefinisikan cukai sebagai pungutan pemerintah yang dipungut atas barang tertentu yang memiliki sifat-sifat sesuai yang diatur dalam undang-undang ini. Dampak pandemi Covid-19 saat ini jelas dirasakan di sektor kesehatan. Selain itu, di bidang kesejahteraan masyarakat, di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak pabrik tembakau yang tutup operasional karena daya beli masyarakat yang menurun. Dalam Pasal 3(3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Penerimaan Pajak Tembakau, DBH CHT akan diprioritaskan untuk bidang kesehatan. Sebesar 25%, pemulihan ekonomi pada bidang-bidang prioritas kepentingan umum sebesar 50% dan 25% untuk dukungan memaksimalkan serapan CHT dalam penegakan hukum. Penggunaan DBH CHT dimaksudkan sebagai sumber pendanaan untuk mendukung bidang kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang antara lain telah berkontribusi pada penerimaan cukai dan memaksimalkan penerimaan cukai. Hasil tembakau dengan mengurangi Peredaran Cukai (BKC) dan mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau.

Eksternalitas ekonomi
Eksternalitas adalah kerugian atau keuntungan yang dialami (dirugikan atau diuntungkan) oleh pelaku ekonomi dari tindakan pelaku ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga pasar.


Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang ditanggung oleh pihak ketiga yang tidak dapat memilih apakah akan terpengaruh atau tidak
Eksternalitas juga dapat didefinisikan sebagai biaya atau manfaat ekonomi yang merupakan produk sekunder dari kegiatan ekonomi tetapi didistribusikan di luar sistem pasar. Yang berarti pencemar dengan eksternalitas tidak memiliki insentif untuk mempertimbangkan biaya atau manfaat yang dihasilkan secara eksternal.


Menurut n. Gregory mankiw eksternalitas adalah akibat perbuatan seseorang atau pihak terhadap kesejahteraan atau keadaan orang/pihak lain. Ketika dampaknya negatif, dikatakan memiliki eksternalitas negatif. Di sisi lain, jika efeknya menguntungkan, kita berbicara tentang eksternalitas positif.

Muftiadi (2008) mendefinisikan eksternalitas sebagai manfaat dan/atau biaya yang tidak dapat dihitung secara langsung dalam proses produk/jasa.

Eksternalitas muncul karena tindakan konsumsi atau produksi satu pihak mempengaruhi pihak lain yang tidak ada kompensasi yang diterima oleh pihak yang terkena dampak tersebut. Ada dua syarat terjadinya eksternalitas:


a.Hasil dari suatu tindakan dan
b.Tidak ada kompensasi yang dibayarkan atau diterima.


Eksternalitas terhadap masyarakat dapat berupa manfaat (benefit to society) atau beban/biaya (cost to society) akibat kegiatan produksi dan konsumsi. Manfaat dan beban ini tidak hanya dirasakan oleh mereka yang terlibat dalam pemilik bisnis, konsumen, pekerja, pemerintah atau masyarakat, tetapi juga oleh pihak lain yang tidak terkait langsung dengan kegiatan  dan keberadaan perusahaan tersebut.


Dilihat dari dampaknya, eksternalitas dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:


a.Eksternalitas negatif
Eksternalitas negatif adalah efek merugikan pada orang lain yang tidak menerima kompensasi. Eksternalitas yang berhubungan dengan lingkungan (seperti polusi air dan udara, kebisingan, dan lain-lain) semuanya mempengaruhi kepuasan orang lain. 

Masyarakat akan mengalami eksternalitas atau dampak negatif dari kegiatan konsumsi dan produksi jika jumlah produksinya besar atau konsumsi barang dan jasa menyebabkan kerugian yang besar atau konsumsi barang dan jasa menyebabkan banyak kerugian atau penderitaan (adverse ripple effect) masyarakat. Eksternalitas dapat muncul karena pelaku ekonomi mempengaruhi kegiatan pelaku ekonomi lainnya tanpa tercermin dalam transaksi pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun