Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menata Kota Tanpa Mengurangi Lahan Sawah

5 Oktober 2022   21:24 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:28 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menata Kota Tanpa Mengurangi Lahan Sawah.

Manusia memiliki tiga kebutuhan primer, yaitu sandang atau pakaian, pangan atau makanan, dan papan atau tempat tinggal. Sebagai manusia, setiap individu berhak mendapatkan tempat untuk berlindung seperti rumah layak huni. Rumah layak huni atau rumah sehat didefinisikan sebagai rumah yang membuat penghuninya sehat secara jiwa dan raga.

Rumah sehat yang disajikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999 yang mengatur bangunan rumah serta lingkungan tempat rumah tersebut berada mencakup standar kesehatan lingkungan dan standar bangunan rumah. Masing -- masing standar mengandung beberapa kriteria, seperti standar kesehatan lingkungan mencakup lokasi bebas bencana alam, kualitas udara bebas gas beracun, kualitas tingkat kebisingan juga getaran memiliki batasan tertentu, kualitas tanah dengan peraturan air terbaru diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 492 Tahun 2010, sarana dan prasarana memadai, bebas dari binatang penukar penyakit, dan terdapat penghijauan. 

Selain itu, Kemenkes juga mengatur bangunan rumah dengan mencantumkan kriteria bahan bangunan dengan kandungan zat aman, komponen serta penataan ruang memadai, intensitas pencahayaan diperlukan tiap rumah tidak terlalu silau juga tidak terlalu redup, ventilasi sesuai fungsi, kualitas udara yang sehat, tidak ada binatang penular penyakit (contohnya tikus yang bersarang), kualitas air bersih dan mampu memenuhi kebutuhan, penyimpanan makanan berupa lemari makanan atau lemari pendingin, limbah rumah tidak mencemari lingkungan sekitar, dan luas bangunan sesuai dengan jumlah penghuni rumah.

Dalam Panduan Perumahan dan kesehatan WHO (WHO Housing and Health Guidelines) pada tahun 2018 menyebutkan kriteria kepadatan (penghuni rumah tidak terlalu banyak dan padat), insulasi udara dingin (mayoritas suhu di Indonesia hangat, maka WHO menyarankan terutama bagi yang tinggal di daerah tinggi untuk mengatur suhu ruangan minim 18C), kehangatan (dihimbaukan untuk menjaga suhu ruangan tidak terlalu hangat agar tetap nyanan), keselamatan (lebih baik jika fasilitas rumah dilengkapi detektor asap, teralis, dan pembatas tangga), aksesibilitas (dibutuhkan fasilitas yang mendukung aktivitas penyandang disabilitas), dan masih ada beberapa faktor lainnya.

Apakah semua rumah sudah memenuhi kriteria dan layak huni ?

Tidak semua kriteria rumah sehat mampu di terapkan pada rumah-rumah maupun hunian. Terutama daerah pemukiman pinggiran kota yang pada umumnya merupakan pemukiman kumuh. Penghuninya hanya hidup apa adanya dan mayoritas tidak peduli lingkungan sekitar. Suatu kawasan dikategorikan sebagai kawasan kumuh jika fungsi sebagai tempat huni tidak berkualitas, akses tidak terjangkau, tidak sesuai standar yang sudah diatur, serta lemahnya perilaku penghuni dan penegak hukum.

Tidak jarang akibat ketidaksesuaian pembangunan hunian kumuh menyebabkan merambatnya pemukiman kumuh dari pinggiran kota bahkan pusat kota. Kota memiliki beragam mata pencaharian dengan gaji yang lebih tinggi dari pada di desa, oleh karena itu warga desa pindah ke kota untuk memperbaiki perekonomiannya. Dibutuhkan daya adaptasi juga skill yang memadai untuk bertahan hidup di kawasan perkotaan. Jika tidak, maka akan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya adalah pembangunan tempat huni.

Urbanisasi hingga merambatnya pemukiman penduduk menyebabkan kependudukan kota menjadi padat. Semakin banyak penduduk, semakin banyak pemukiman seperti perumahan, semakin berkurang luas lahan.

Hal ini pun terjadi di Kota Jember salah satunya di Baratan, Kecamatan Patrang yang perlahan mengalih -fungsikan lahan sawah menjadi lahan pemukiman. Semakin banyak perumahan-perumahan, pemukiman, villa, dan fasilitas umum lainnya dibangun dalam kurun waktu yang berdekatan sejak tahun 2012. Semakin lama luas lahan sawah semakin berkurang.

Di Baratan, Kecamatan Patrang terdapat Baratan Residence, Perumahan Griya Graha Agung, Rembangan Hill Residence, Perumahan Griya Sentral, Perumahan Puri Sadewo Jember, Kolam Renang Green Hill, SMA Negeri 5 Jember, SMP Negeri 13 Jember, destinasi wisata Agrokita, dan masih banyak lagi.

Jika alih fungsi lahan sawah diteruskan maka sumber pangan semakin menipis, hal ini juga berdampak pada ekonomi kota dimana produktifitas pangan pokok semakin langka, oleh karena perlu pencegahan alih fungsi lahan sawah. Perlu juga dilakukannya pembatasan bagi pembangunan perumahan yang memanfaatkan lahan sawah dengan menciptakan peraturan-peraturan tentang pemukiman. Meninggikan harga lahan sawah bisa dilakukan supaya tidak mudah dimanfaatkan menjadi bangunan lain. Perlunya memberi perlindungan lahan persawahan agar tetap berfungsi sebagai media tanam pangan pokok. Terdapat solusi lainnya seperti pembangunan rumah susun sewa yang hemat lahan namun tetap berguna sebagai tempat huni.

Kota perlu melakukan perencanaan penataan kota kembali untuk mengatasi penyempitan lahan sawah, memperbaiki kawasan kumuh, dan kepadatan penduduk. Bisa dengan pembangunan apartemen yang tetap memperhatikan drainase, lahan terbuka hijau (RTH) seperti taman, dan harga yang terjangkau mencakup masing-masing tingkat ekonomi masyarakat. Penghancuran bangunan yang tidak terpakai menggantinya dengan ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi utama sebagai serapan air dan penghasil oksigen sekaligus keindahan kota.

Selain permasalahan diatas, sampah yang selalu menjadi permasalahan utama suatu wilayah. Perlu menambah lapang kerja pembersih sampah dengan gaji yang memadai dan sudah difasilitasi truk sampah yang memiliki penutup sehingga sampah tidak berceceran dan bau tidak menyebar ke jalanan. Fasilitas tong sampah di beberapa titik disetiap kawasan dengan dibedakan menjadi beberapa kategori. Hal ini perlu kontribusi seluruh masyarakat dan pemerintah setempat yang berwenang.

Selain menata bangunan dan kawasan bebas sampah, perlu juga memperhatikan destinasi wisata alam. Wisata alam bisa dikelola dengan baik dan benar tanpa merusak alam itu sendiri. Dimulai dari persediaan tempat pembuangan sampah, perawatan dan melindungi tanaman sekitar, tidak menebang pohon, tidak memberi cat berwarna pada tanaman terutama kayu pohon, membuat peraturan bersanksi bagi pengunjung, serta pengolahan limbah yang baik dan benar. Tetap memastikan kelestarian alam terjaga seperti aslinya.

Tidak ada larangan membangun perumahan jika perumahan tersebut menerapkan kriteria yang sudah diatur. Lahan bukan dari lahan sawah, kualitas tanah yang subur dan bersih, kualitas air terjaga kebersihannya, kualitas udara segar dan bebas polusi, selokan yang luas dan terjaga tidak tersumbat sampah, selalu disediakan tong sampah sesuai kategori di tiap bangunan, juga tukang sampah rutin tiap harinya, bahan material bangunan yang sesuai instruksi, limbah dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang, disediakannya ruang terbuka hijau yang berfungsi semestinya, pengaturan suhu sesuai daerah yang ditempati harus dipastikan suhu normal, sarana dan prasara umum yang lengkap di tiap perumahan, menggunakan kendaraan sesuai standar yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, dan luas bangunan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga asalkan tidak sempit. Semua demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Sumber:
https://memorandum.co.id/bpn-jember-komitmen-jaga-lahan-sawah/
https://komunitas.sikatabis.com/rumah-sehat/
Tjiptoherijanto, P. (1999). Urbanisasi dan pengembangan kota di Indonesia. Populasi , 10 (2), 57-72.
Hasanah, A. (2021). Dampak Pergeseran Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri Terhadap Tingkat Ekonomi Masyarakat Desa Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember (Disertasi Doktor, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah, Program Studi Ekonomi Syariah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun