Perkembangan pembangunan yang terus berlanjut menyebabkan suatu negara memerlukan lebih banyak lagi inovasi yang harus dilakukan. Pembangunan yang merupakan proses yang telah direncanakan dan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus selalu diperhatikan. Pada dasarnya, pembangunan tidak hanya sekadar menyediakan sarana untuk manusia beraktivitas, namun juga memerhatikan kondisi lingkungan yang ada dengan mencakup pemeliharaan sumber daya alam. Hal ini agar proses pembangunan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Karena lingkungan merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan kenyamanan dalam beraktivitas. Keseimbangan antara pembangunan, sekotor ekonomi, maupun lingkungan harus diperhatikan dengan cermat. Sehingga dalam proses pembangunan, kulaitas hidup tetap dapat terlindungi dan bahkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
Kebijakan yang awalnya memfokuskan pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat berubah dan berkembang menjadi ke pemerintah daerah. Kebijakan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berupa otonomi daerah memberikan manfaat yang signifikan. Dalam rangka perencanaan dan pembangunan daerah untuk menciptakan daerah yang mandiri merupakan langkah awal untuk meningkatkan peran serta masyarakat daerah dalam pembangunan. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur urusan daerahnya sendiri. Prinsip keterbukaan harus tetap dijalankan agar masyarakat bisa tahu gerak atau kinerja dari pemerintah daerah. Selain itu, menciptakan pemerintah yang bersih bebas korupsi juga merupakan bagian dari realisasi pelaksanaan otonomi daerah.
Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana menjadi hal yang utama yang harus dilakukan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pada era globalisasi. Akan tetapi adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah menjadikan faktor kerjasama dengan pihak lain sangat diperlukan. Untuk mewujudkan pembangunan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat, maka muncul konsep Public Private Partnership (PPP) yang merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Konsep Public Private Partnership (PPP) sendiri di Indonesia dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJM 2015-2019 menyebabkan adanya perselisihan pendanaan yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa altenatif pendanaan, salah satunya dengan melibatkan pihak swasta atau dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). Konsep PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor privat (swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian dan terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian risiko.
Dilansir dari Kemmneterian Keuangan, kerjasama pemerintah dengan swasta sudah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter. Untuk menyesuaikan PPP terkini dunia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sejak peraturan ini diluncurkan, kerjasama yang sebelumnya dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Lembaga yang beroeran langsung yaitu Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai Penanggungjawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Dalam pembangunan proyek, terdapat hambatan utama yang sering terjadi yaitu tingginya risiko dan tidak layaknya proyek secara finansial. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas dalam KPBU seperti dukungan pemerintah, jaminan pemerintah, pembayaran atas layanan, dan insentif perpajakan. Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.
Masuknya sektor privat ke dalam pembangunan infrastruktur menjadikan proses pembangunan dapat terlaksana lebih mudah. Munculnya kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan swasta tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat saja. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Contohnya pada Kabupaten Jember. Pada tahun 2017, Kabupaten Jember pernah bekerjasama dengan pihak swasta dlaam penanganan pasien warga miskin di rumah sakit. Dilansir dari detik.com, Pemkab Jember menggandeng rumah sakit swasta dalam penanganan pasien warga miskin. Dengan adany Memorandum of Understanding (MoU), maka rumah sakit swasta bisa menerima pasien warga miskin yang sebagian biayanya ditanggung APBD Pemkab Jember. Selain itu, di tahun 2023, Pemkab Jember pernah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengembangkan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Kegiatan prioritas dalam program tersebut yaitu pembangunan 120 unit embung skala kecil; pembangunan/perbaikan 120 KM jalan usaha tani/jalan produksi; pembentukan unit usaha pertanian pada Perusda; mendorong pembentukan unit usaha pertanian pada BUMD termasuk Koperasi Petani (Badan Usaha Milik Petani); peningkatan areal tanam jagung seluas 30.000 hektar; fasilitasi sarana/prasarana bagi 25.000 nelayan/ pembudidaya perikanan dan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H