Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pengimplementasiannya di Kabupaten Jember

30 April 2024   06:49 Diperbarui: 30 April 2024   06:49 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari laman bphn, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibagi menjadi empat, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pinjaman daerah, serta transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom. Desentralisasi dapat juga diartikan sebagai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat (manajemen teratas) kepada pemerintah daerah (manajemen bawah). Tujuan asas desentralisasi adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan kebijakan suatu daerah agar dapat membentuk delegasi yang mandiri.

Pelaksanaan desentralisasi menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dapat timbul yaitu pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah daerah dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemerintah daerah mudah mengembangkan potensi yang ada. Di Kabupaten Jember sendiri desentralisasi berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat. Kebijakan dan beberapa program yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menimbulkan manfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat kini lebih terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal ini karena desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan menjalankan programnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.

Sedangkan dampak negatif yang dapat timbul yaitu dapat muncul persaingan antar daerah, dapat menimbulkan peluang terjadinya korupsi, dan dapat menimbulkan konflik, khususnya tentang sengketa wilayah. Hal paling sering terjadi adalah kasus korupsi. Desentralisadi dapat memicu timbulnya korupsi karena desentralisasi memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam hal mengelola keuangan.

  • Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dekonsentrasi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum. Sedangkan menurut PP No. 7 Tahun 2008, Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Perbedaan antara dekonsentrasi dan tugas pembantuan terdapat pada bentuk penyelenggaraan pemerintahannya, karakteristik penyelenggaraan pemerintahan, dan subjek yang menyelenggarakan wewenang. Pada dekonsentrasi, bentuk peyelenggaraan pemerintahannya berupa pelimpahan wewenang, karakteristik peyelenggaraan pemerintahannya diwajibkan sesuai dengan visi dan kehendak dari pemerintah pusat, dan subjek penyelenggara wewenangnya merupakan gubernur. Sedangkan pada tugas pembantuan bentuk penyelenggaraan pemerintahannya berupa pemberian penugasan, karakteristik penyelenggaraan pemerintahannya menyesuaikan dengan apa yang diperintahkan, dan subjek yang menyelenggarakan wewenang merupakan pihak yang diberi tugas oleh pihak yang secara hierarki berada diatasnya.

Pelaksanaan dekonsentrasi di Kabupaten Jember dilakukan melalui berbagai instansi seperti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas perindustrian dna perdagangan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup. Tahun 2023 lalu, pemerintah Kabupaten Jember berhasil meraih juara 1 kategori pembangunan jalan se-Indonesia. Selain itu, pemerintah Kabupaten Jember juga berfokus kepada pengembangan UMKM Jember demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dilansir dari kementerian keuangan, konsep dasar pinjaman daerah tertera dalam PP No. 54 Tahun 2005 dan PP No. 30 Tahun 2011 yang pada prinsipnya diturunkan dari UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Pinjaman daerah harus merupakan inisiatif dari daerah itu sendiri dan daerah wajib untuk membayar kembali. Syarat suatu daerah dapat mengajukan pinjaman adalah jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya serta memenuhi rasio kemampuan kauangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di tahun 2023, Kabupaten Jember tidak mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Terdapat beberapa kemungkinan Kabupaten Jember tidak melakukan pinjaman, yaitu karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan (tidak memiliki cukup dana) dan terdapat prioritas lain yang lebih penting seperti pembangunan infrastruktur atau layanan publik lainnya. Fokus pertumbuhan ekonomi daerah saat ini terdapat pada lapangan usaha. Berbagai kebijakan dan program dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan lapangan usaha, terutama pada UMKM.

  • Transfer Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah

Dilansir dari laman JDIH Kemenko Bidang Kemmeritiman dan Investasi, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Macam-macam dana transfer yang dimaksud pada pasal 1 meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan D.I.Yogyakarta, dan Dana Desa. Penggunaan transfer keuangan pemerintah pusat di Kabupaten Jember diatur dalam APBD Kabupaten Jember. Penggunaan keuangan harus disesuaikan dengan rencana dan prioritas yang ada sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.       

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun