Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal dalam Pemerintahan

28 April 2024   23:07 Diperbarui: 28 April 2024   23:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Madjid (Kemenkeu RI 2012) kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah dalam mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimalkan kesejahteraan ekonomi. Sedangkan menurut Haryadi (2014), fiscal policy adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik atau sesuai dengan yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal sangat memengaruhi perekonomian suatu negara melalui perubahan pengeluaran dan penerimaan pemerintah. Penerimaan atau pemasukan diatur melalui pajak dan pengeluaran diatur untuk menunjang program pemerintah. Selain itu, kebijakan fiskal juga berperan dalam mengatur belanja pemerintah  sehingga dapat menjaga stabilitas harga dengan mencegah terjadinya inflasi yang berlebihan atau deflasi yang merugikan. Tujuan utama adanya kebijakan fiskal sebenarnya adalah untuk menentukan arah dan tujuan prioritas pembangunan serta pertumbuhan ekonomi negara. Dilansir dari ruanggguru selain tujuan utama di atas terdapat beberapa tujuan lain terkait adanya kebijakan fiskal, yaitu sebagai berikut.

  • Meningkatkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan menurunkan angka pengangguran

Salah satu masalah terbesar di Indonesia adalah tingginya angka pengangguran. Adanya kebijakan fiskal dapat menangani masalah tersebut dengan membuat program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan terlaksananya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM yang ada di Indonesia dengan memanfaatkan usia produktif yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai serta mampu bersaing di dunia kerja dengan baik baik nasional maupun internasional.

  • Menjaga stabilitas harga

Naik turunnya harga di suatu wilayah dapat disebabkan karena tingkat permintaan pasar yang tidak sebanding dengan ketersediaan bahan atau barang. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan membuat kebijakan subsidi dan pengurangan pajak. Hal ini karena jika pajak diturunkan jumlah pengeluaran barang maupun jasa akan turut meningkat sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat pula. Hal lain yang dapat menimbulkan kerugian dalam perekonomian suatu negara seperti adanya penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan dapat diatasi dengan menerapkan kebijakan fiskal seperti subsidi maupun penurunan tarif pajak. Karena salah satu tujuan utama dalam kebijakan fiskal adalah untuk menumpas praktik kecurangan yang dpat mengganggu stabilitas harga sehingga barang atau komoditas dapat terjangkau oleh masyarakat.

  • Memacu pertumbuhan ekonomi negara

Dalam hal penerimaan negara, kebijakan fiskal dapat memacu pertumbuhan ekonomi karena kebijakan fiskal mengatur tentang penerimaan negara melalui pajak. Apabila regulasi mengenai pajak terlaksana dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan negara. Sebaliknya, jika regulasi pajak tidak berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonoi negara akan lambat. Kebijakan fiskal diharapkan dapat menimbulkan inovasi baru dalam bidang perekonomian dan dapat memegang peran penting selaku pemangku kebijakan.

  • Mendorong laju investasi

Kebijakan fiskal dipercaya dapat meningkatkan laju investasi dengan mendasar kepada pemberian kepercayaan kepada pada investor. Dengan perkembangan investasi yang baik, para investor akan tertarik untuk memberikan dananya sehingga negara dapat menarik nilai pajak yang lebih banyak.

  • Mewujudkan keadilan sosial

Kebijakan fiskal dipercaya pula dalam peranannya sebagai alat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial. Dapat dilihat dari adanya wabah Covid-19. Pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonoi Nasional yang dicetuskan oleh Kementerian Keuangan agar masyarakat ekonomi bawah dan rentan dapat bertahan dari dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19. Selain itu adanya kebijakan yang adil dalam pemungutan pajak merupakan salah satu perwujudan keadilan sosial dalam kebijakan fiskal.

Kewenangan kebijakan fiskal di Indonesia diatur oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI. Dilansir dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), BKF mempunyai peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan, dan kerjasama internasional. Terdapat tiga fungsi utama dari kebijakan fiskal, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Kebijakan fiskal berhubungan dengan penggunaan APBN semaksimal mungkin untuk pedoman pembangunan. Fungsi alokasi dalam kebijakan fiskal mengacu kepada penggunaan sumberdaya yang terbatas dari pemerintah untuk digunakan sebagai pengimplementasian  berbagai proyek dan kegiatan prioritas yang penting bagi masyarakat dan negara. Dalam hal ini, regulasi atau keputusan tentang alokasi yang tepat sangat diperlukan agar sumber daya publik yang digunakan dapat berjalan dengan efisien.

  • Fungsi distribusi

Kebijakan fiskal dalam hal fungsi distribusi diartikan bahwa kebijakan anggaran yang dikeluarkan negara harus selalu mempertimbangkan keadilan. Distribusi sendiri merupakan penyaluran, dengan kata lain kebijakan fiskal fungsi distribusi dalam hal cara pendapatan, kekayaan, dan sumberdaya dipersiapkan, dikelola, dan didistribusikan secara adil kepada masyarakat. Contohnya dalam hal pemungutan pajak, di mana besarnya pajak disesuaikan dengan tingkat pendapatan untuk memperbaiki kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat. Selain itu, fungsi distribusi dalam kebijakan fiskal juga diharapkan dapat dirancang untuk kelompok masyarakat kurang mampu agar mendapat perlindungan dan dukungan yang cukup dari negara misalnya dengan program bantuan sosial atau subsidi.

  • Fungsi stabilisasi

Fungsi stabilisasi dalam kebijakan fiskal berperan dalam menjaga stabilitas ekonoi dan mengatasi fluktuasi berlebihan dalam siklus bisnis. Kebijakan fiskal dapat direalisasikan dengan memberikan kebijakan terkait permasalahan ekonomi, seperti memberikan subsidi dan menurunkan pajak. Selain itu, pemerintah dapat enggunakan kebijakan fiskal untuk menyesuaikan belanja publik dengan tarif pajak agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain berbagai fungsi di atas, instrumen kebijakan fiskal yang merujuk pada alat atau langkah pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal dapat berupa pajak, pengeluaran APBN, subsidi, dan pembatasan hutang. Pajak yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan tingkat pendapatan seseorang. Pengeluaran APBN yang dilakukan sesuai dengan fungsinya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dapat mendukung sektor tertentu dalam perekonomian. Pembatasan hutang melibatkan pengaturan batasan untuk pengendalian tingkat utang pemerintah agar tetap berkelanjutan. Instrumen kebijakan fiskal dapat diimplementasikan secara bersamaan tergantung dengan situasi atau permasalahan ekonomi yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun