Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Pembiayaan Pembangunan dan Aspek Pembiayaan dalam Penataan Ruang

28 April 2024   16:38 Diperbarui: 28 April 2024   16:45 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut David N. Hyman (1993), pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, dimana dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa yang dilajukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat. 

Jadi, pemerintah berperan sebagai penyedia infrastruktur umum (publik). Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. 

Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mempunyai peran penting dalam suatu pemerintahan. Pemerintah sebagai penyedia infrastruktur berkewajiban memberikan arahan dan menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan pemerintah saling menunjang dalam pembangunan dan harus saling melengkapi agar dapat tercapai tujuan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pembangunan di berbagai bidang yang didukung oleh segi ekonomi dan tetap bertumpu pada pemerataan sumberdaya.

Dilansir dari KPBU Kemenkeu, sumber-sumber pendanaan pembangunan berasal dri pemerintah yang diperoleh dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah, Pinjaman Luar Negeri (PLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun sumber pendanaan yang berasal dari Non Pemerintah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini, kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat sedangkan sumber dana publik terbatas dan di sisi lain, berbagai instrumen pendanaan baru terus berkembang. Selain itu, salah satu tantangan utama dalam pembangunan Indonesia adalah menemukan sumber pembiayaan pembangunan yang relatif murah dan berkelanjutan (suistanable). Berbagai negara telah menerapkan hal ini, namun hal ini tidak mudah bagi negara Indonesia mengingat besarnya jumlah pembiayaan yang dibutuhkan serta semakin tingginya tingkat kompetisi antarnegara dalam mandapatkan dana investasi murah.

Sumber pembiayaan pembangunan diantaranya sebagai berikut:

  • Pajak

Pajak sangat berperan dalam pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai bermacam pengeluaran publik. Pajak merupakan kontributor terbesar dalam pendapatan negara. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan dan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya menyediakan berbagai fasilitas seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sarana publik lainnya.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pelayanan selain pajak. Contoh dari PNBP adalah retribusi yang merupakan bayaran yang dikenakan atas sarana yang disediakan oleh pemerintah seperti retribusi pasar dan retribusi pelayanan parkir, royalti yang merupakan penghasilan yang didapat dari kepemilikan kekayaan seperti pembayaran atas pemanfaatan sumberdaya yang ada di Indonesia, denda & sanksi administrasi yang didapat ketika seseorang telat mengembalikan sesuatu yang bukan milik pribadi, dan hasil penjualan aset negara seperti jual kapal tanker milik negara.

  • Hibah

Hibah merupaka bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pinjaman Luar Negeri (PLN)

Pinjaman Luar Negeri (PLN) merupakan pembiayaan melalui utang yang diperoleh dari pemerintah dari pemberian pinjaman luar negeri yang diikat oleh perjanjian dan harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

  • Pinjaman Dalam Negeri (PDN)

Pinjaman Dalam Negeri (PDN) diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

  • Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara (SBN) merupakan surat yang dikeluarkan oleh negara kepada masyarakat sebagai investor, dimana investasi tersebut digunakan untuk pembangunan negara. Investor tersebut adalah masyarakat yang kemudian dana yang diperoleh pemerintah digunakan untuk modal pembangunan negara.

Contoh Masalah Pembiayaan Pembangunan di Indonesia

Proyek kilang minyak RI-Rusia terganjal pembiayaan

Tahun 2023 lalu, PT Pertamina (Persero) melalui PT Kilang Pertamina Internasional, Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina memastikan pembangunan proyek New Grass Root Refinery and Petrochemical (NGRR) atau Kilang Tuban, Jawa Timur masih tetap berjalan walaupun terkendala sanksi Uni Eropa terhadap Rusia. Kilang Tuban merupakan proyek dari usaha patungan antara Pertamina dan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memiliki kepemilikan saham 55% dan Rosneft memiliki kepemilikan saham 45% di proyek ini. Berdasarkan data Pertamina, proyek ini ditargetkan dpat memproduksi BBM dengan standar Euro V dan menghasilkan 12,8 juta kl, diesel 5,2 juta kl, RON 92 5,95 juta, dan RON 95 0,16 juta kl. Namun, proyek kilang minyak saat ini masih terganjal pembiayaan. Dilansir dari CNBC Indonesia, keputusan akhir investasi NGGR kilang Tuban dapat selesai pada tahun 2025 dan Pertamina tidak dalam posisi mencari partner lain.

Penggunaan pendanaan atau pembiayaan pembangunan harus dapat diimplementasikan secara optimal dengan memanfaatkan kapasitas pendanaan yang lebih efektif. Dilansir dari KPBU Kemenkeu disebutkan kaidah-kaidah sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan pendanaan pembangunan, yaitu:

  • Fokus meningkatkan kualitas alokasi pada prioritas melaui proyek prioritas dan integrasi pendanaan

Pada bagian ini dapat dilakukan beberapa hal, yaitu mengutamakan alokasi pada prioritas dan memperkuat sinergi dan integrasi pendanaan pembangunan. Dalam hal prioritas, sumber dana yang diperoleh terbatas harus dipergunakan lebih dahulu kepada prioritas pembangunan, khususnya Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Sehingga pendanaan pembangunan harus diarahkan dan berfokus pada strategi pembangunan nasional yang berfokus pada alokasi pendanaan prioritas yang nantinya akan berpengaruh pada kebutuhan masyarakat. Selanjutnya sinergitas dan integritas pembiayaan pembangunan harus dengan seimbang berjalan agar pemanfaatan dana belanja dapat mendukung pembiayaan prioritas nasional.

  • Mengidentifikasi proyek yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Masyarakat

Dibutuhkan koordinasi, kerjasama, dan pembagian kerja yang tepat antara pengelola dengan pelaksana atau pihak yang akan diajak kerjasama. Pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab harus jelas dalam suatu kolaborasi kerja. Proyek yang nantinya akan dilaksanakan harus benar-benar diidentifikasi bagaimana pengaruh tehadap masa depan dan kerugian yang mungkin akan timbul. Dapat juga dilakukan prediksi kerugian agar apabila kerugian benar-benar terjadi dapat dilakukan upaya penanganan yang baik.

Hubungan Pembiayaan Pembangunan dengan Penataan Ruang

Penataan ruang sangat penting dilakukan untuk perizinan sebelum membangun sesuatu. Dalam hal pembangunan tentu dibutuhkan pendanaan agar pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan yang diinginkan. Dengan pengadaan pembiayaan yang baik, penataan ruang dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Selain itu, diperlukan juga regulasi yang tepat untuk meminimalisir timbulnya permasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun