Mohon tunggu...
Talitha Sahda Ariqoh
Talitha Sahda Ariqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Akuntansi, Universitas Tidar

Memiliki hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alasan Membayar Pajak Termasuk Ke Dalam Bela Negara

18 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 18 Juni 2024   11:43 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Talitha Sahda Ariqoh (Mahasiswa S-1 Akuntansi, Universitas Tidar)

3. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa

4. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

5. Ikut serta dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Alasan Membayar Pajak Termasuk Ke Dalam Bela Negara

1. Pembiayaan pertahanan dan keamanan negara

Dengan membayar pajak, maka kita telah memberikan dukungan langsung terhadap pertahanan dan keamanan negara. Pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk membiayai anggaran pertahanan dan keamanan, termasuk gaji dan peralatan bagi TNI dan POLRI.

2. Mendukung penyediaan layanan publik

Dengan membayar pajak, maka kita telah memberikan jaminan sosial, hidup sejahtera lahir dan batin, pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum dari pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh warga negara digunakan untuk membiayai layanan-layanan tersebut dan menyediakan layanan publik yang penting bagi kesejahteraan masyarakat termasuk Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dengan membayar pajak, maka kita telah mendukung usaha pemerintah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan sejahtera dengan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Berdasarkan alasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa membayar pajak termasuk ke dalam upaya bela negara. Bela negara dalam membayar pajak adalah upaya yang dilakukan oleh WNI untuk memberikan pendapatan negara yang akan digunakan pemerintah untuk keberlangsungan, stabilitas, dan kemajuan negara.

Referensi:

Tim Edukasi.(2016). Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun