Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), maka harus memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban WNI. Menurut KBBI, Hak didefinasikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menunjuk sesuatu, dan wewenang menurut hakim. Sedangkan kewajiban didefinasikan sebagai (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan.
Hak Dasar WNI
1. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
2. Setiap orang berhak atas jaminan sosial, hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
3. Setiap orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umun dari pemerintah
4. Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
5. Setiap orang berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Kewajiban Dasar WNI
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan keadilan
2. Setia membayar pajak untuk negara