Mohon tunggu...
Talitha NaurahSetiawan
Talitha NaurahSetiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenapa APD Harus SNI?

23 Mei 2023   22:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   21:55 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Anamul Rezwan/ https://www.pexels.com/id-id/@rezwan/ 

APD atau Alat Pelindung Diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/ sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/ kecelakaan kerja. Ada 3 tujuan penggunaan APD, yang pertama adalah melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3. Kedua, meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Dan ketiga, menciptakan tempat kerja yang aman.

Berdasarkan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 1, yang menjelaskan tentang kriteria tempat kerja yang memiliki potensi bahaya dan mengharuskan para pekerja memakai APD. Dengan ini, perusahaan wajib menyediakan APD kepada para pekerja dan mendisiplinkan pekerja untuk tetap memakai APD di tempat kerja.

Penyediaan APD ini tidak hanya sekedar untuk melindungi diri dari potensi bahaya, tetapi juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan APD.

Mengapa harus menggunakan APD yang ber-SNI? Hal ini dapat membantu konsumen mendapatkan produk yang berkualitas. Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan, kesehatan, dan juga lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai dengan harga dan kualitasnya.

Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan menjadi fokus utama dalam penerapan SMK3 di tempat kerja. Oleh karena itu, standar peralatan APD juga harus diketahui lebih lanjut. Berikut merupakan standar APD di tempat kerja:

1. Safety Helmet - SNI ISO 3873

2. Pelindung Wajah - SNI 4849/ SNI 4850/ ANSI Z87.1/ ANSI Z.87.1

3. Pelindung Mata/ Safety Glass - SNI ISO 4851/ ISO 4852/ ANSI Z87.1 & CE

4. Kacamata Pelindung Mata/ Safety Goggles - SNI ISO 6161/ ANSI Z87.1 Standard, SNI ISO 4850/ EN166/ EN169/ EN175/ ANSIZ87

Source: Kindel Media/ https://www.pexels.com/id-id/@kindelmedia/ 
Source: Kindel Media/ https://www.pexels.com/id-id/@kindelmedia/ 
5. Pelindung Pendengaran/ Ear Plug - EM54/ ANSI S3.19/ ANSI S3.19-1

6. Pelindung Pernafasan/ Respiratory - SNI ISO 16972/ N9504C/ N9504CS/ RMP2E/ 8210 3M

7. Masker Pelindung/ Masker PVC - SNI ISO 16972

8. Pelindung Tangan/ Hand Protection - SNI ISO 4850/ WCH 01/ WCH 162L/ WH 162L

9. Sarung Tangan Listrik/ Electric Glove - SNI-06-0652/ SNI 06-1301/ SNI 08-6113

10. Sabuk Pengaman/ Safety Belt - SNI ISO 16024

Keseluruhan APD tersebut merupakan perlindungan paling minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan keselamatan. Oleh karena itu, APD harus ber-SNI untuk Keselamatan dan Kesehatan para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun