Dengan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang pelindungan penyandang disabilitas yang dilakukan oleh pemerintah secara massif dan terstruktur, diharapkan tujuan mulia terhadap kaum disabilitas dapat terwujud. Semoga.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!