Mohon tunggu...
Talitha Maritza Risty
Talitha Maritza Risty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Kaum Disabilitas, Dulu Minoritas Kini Prioritas

14 Desember 2022   18:19 Diperbarui: 14 Desember 2022   18:50 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyandang disabilitas (SHUTTER STOCK)

Masih dalam keterkaitan dengan keuangan, hal yang sama berlaku juga dalam mendapat akses terhadap akomodasi jasa baik perbankan maupun non perbankan. Kaum penyandang disabilitas juga berhak dilindungi dari segala represi, kejahatan, eksploitasi, penindasan, diskriminasi, dan/atau pemaksaan dalam pengambilalihan hak milik. Kebebasan berekspresi juga dijamin oleh adanya peraturan ini. 

Terbukti dengan dijaminnya hak kaum disabilitas terkait hak intelektualitas. Kaum disabilitas bebas menuangkan ekspresinya berwujud karya intelektual yang siap dijamin dalam bentuk hak cipta. 

Begitu lengkapnya undang-undang ini secara materi juga dapat dibuktikan dengan pemerintah memastikan mengenai kondisi Kesehatan baik fisik maupun psikis kaum disabilitas yang hendak beracara di hadapan hukum. Bahkan jika penyandang disabilitas itu adalah seseorang yang masih berusia dengan kategori anak secara hukum, maka orang tua, keluarga, pendamping, penerjemah dari anak tersebut wajib untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.

Salah satu hak para penyandang disabilitas yang paling krusial ada mereka memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice). Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi dan ujung tombak garda terdepan penegakan hukum menganggap isu ini sangat krusial karena pada praktiknya para penyandang disabilitas acap kali menjadi kaum marjinal dalam hal keadilan dan perlindungan hukum. 

Keterbatasan yang dimiliki para kaum disabilitas seharusnya bukan penghalang bagi mereka untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum. Menyikapi hal tersebut, sistem peradilan di Indonesia menerapkan prinsip equality before the law (perlakuan yang sama di hadapan hukum). Prinsip ini jelas ditujukan untuk menyamaratakan kesempatan yang diperoleh tiap individu, termasuk kaum penyandang disabilitas. 

Undang-Undang Penyandang Disabilitas ini dinilai cukup komprehensi karena di dalamnya juga mengatur hak penyandang disabilitas dari perspektif hukum pidana maupun hukum perdata. 

Dapat ditarik kesimpulan begitu karena prosedur peradilan pidana bagi penyandang disabilitas harus dilaksanakan sinkron dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyandang disabilitas juga diperbolehkan untuk memilih serta menetapkan orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam serta di luar pengadilan. 

Semakin meningkatkan komprehensif secara substansi diatur juga bahwa bantuan perlindungan hukum kepada para penyandang disabilitas dalam setiap pemeriksaan di tiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan maupun pidana juga dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung bahkan memperhatikan fasilitas akomodasi terhadap penyandang disabilitas berupa penyediaan kursi roda atau lift untuk pengadilan dengan layanan dalam gedung bertingkat, ruang tunggu, ruang sidang, dan toilet yang mudah diakses oleh para penyandang disabilitas. 

Kelengkapan muatan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sangatlah bernilai positif dalam upaya sinkronisasi undang-undang ini dengan regulasi hukum lain. Semua hal tersebut dilaksanakan demi mewujudkan kemudahan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi teman-teman penyandang disabilitas. Pengadilan selaku garda terdepan penegakan hukum harus bersifat inklusif. 

Makna inklusif di sini diartikan dengan pengadilan patut dalam menanggung jaminan proses peradilan yang netral, non diksriminatif yang diwujudkan dalam bentuk persamaan hak untuk mencari keadilan di muka hukum (equality before the law), serta mengutamakan keikutsertaan secara penuh yang juga bermakna bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Pada akhirnya, semua tindakan yang dilakukan pemerintah dalam memuliakan, melindungi, dan menyanggupi hak penyandang disabilitas bermuara pada satu hal, yakni peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas. Kemudahan akses keadilan dan perlindungan hukum bertujuan membantu mencapai  perwujudan taraf hidup penyandang disabilitas agar lebih berkualitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun