Mohon tunggu...
Talitha Dhiya Luthfi
Talitha Dhiya Luthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta

Hobi untuk travelling, menonton film, dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Indonesia dalam Menangani Terorisme Siber

3 Desember 2023   16:20 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:06 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan  teknologi siber di era globalisasi pada saat ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia. Teknologi yang terus berkembang telah membentuk berbagai peluang yang baru serta meningkatnya konektivitas global. Berbagai manfaat dapat dirasakan dengan perkembangan dari teknologi yang mana juga diiringi dengan dampak negatif yang signifikan atas perkembangan teknologi tersebut. Berbagai tindak kriminal dalam ruang digital dapat terjadi dan mencakup berbagai tindakan yang dapat memberikan kerugian bagi berbagai pihak. Tindak kriminal di ruang digital tidak hanya sebatas individu ataupun kelompok-kelompok kecil tetapi seiring berjalannya waktu telah berkembang menjadi tindakan terorisme siber yang sangat mengancam pada era digital pada saat ini.


Terorisme siber merupakan bentuk baru dari kejahatan dengan ciri khas tersendiri. Terorisme siber adalah serangan maupun ancaman terhadap jejaring informasi dan komputer yang bertujuan untuk mengintimidasi target, memberikan tekanan kepada pemerintah juga rakyatnya dan atas dasar suatu kepentingan seperti sosial maupun politik. Serangan yang dilakukan kemudian menghasilkan tindak kekerasan bagi seseorang ataupun kepada properti. Tujuan utama dari serangan ini adalah untuk menimbulkan rasa takut. Serangan terorisme siber ini juga merupakan serangan yang akan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Para pelaku akan terus mengikuti perkembangan teknologi dalam mobilitas mereka yang mana mempermudah mereka dalam melakukan serangan terorisme siber.


Indonesia juga termasuk negara yang dihadapkan dengan serangan siber terorisme dari berbagai pihak. Pihak yang melakukan serangan siber terorisme memanfaatkan internet serta teknologi untuk berdiskusi, berencana dan menjalankan kegiatan mereka yang terkait dengan serangan terorisme mereka. Serangan dari terorisme siber juga merupakan tindak kejahatan yang cukup sulit untuk diatasi sebab terdiri dari beberapa sistem hukum serta serangan yang bersifat lintas nasional sehingga cukup sulit untuk diatasi. Maka dari itu, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai respon, upaya maupun strategi untuk menghadapi serangan dari terorisme siber. Pemerintah Indonesia sendiri terus aktif melakukan respon secara proaktif dalam menangani persoalan serangan terorisme siber.


Pemerintah Indonesia juga membentuk badan khusus untuk menangani serangan terorisme siber melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai strategi yang signifikan untuk menangani serangan terorisme siber dan melindungi negara dari serangan siber. Strategi yang dikembangkan Indonesia dalam menangani ancaman terorisme siber meliputi kemandirian, keamanan, kebersamaan, sovereinitas dan adaptif. Badan Siber dan Sandi Negara ini secara khusus dibentuk untuk mengawasi serta mengkoordinasikan keamanan siber Indonesia pada tingkat nasional. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan dasar hukum yang mengatur mengenai keamanan siber yang tertera dalam peraturan perundang-undangan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.


Selain itu, langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menangani serangan terorisme siber melalui pendekatan teknologi. Pemerintah perlu melaksanakan kontrol terhadap terorisme siber melalui pendekatan teknologi. Serangan dalam dunia digital kerap kali terjadi karena kurangnya kontrol terhadap identitas setiap orang dalam mengakses dunia digital. Maka dari itu, para pelaku terorisme siber dapat dengan mudah menyamarkan identitas dan menggunakan internet untuk melakukan serangan melalui akses jaringan dalam melaksanakan aksinya. Pemerintah perlu melakukan kontrol yang ketat terhadap dunia siber terutama terhadap identitas untuk mencegah terjadinya terorisme siber. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dari teknologi itu sendiri dalam mengontrol dan memberikan batasan dalam akses internet melalui penggunaan teknologi biometriks. Melalui penggunaan teknologi biometriks setiap orang yang akan mengakses internet tidak dapat memalsukan identitas asli mereka yang dapat mencegah terjadinya terorisme siber.


Strategi lainnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi terorisme siber adalah berkolaborasi bersama berbagai lembaga yang terkait. Pemerintah Indonesia perlu membentuk kolaborasi yang efektif bersama TNI dan berbagai lembaga terkait untuk menghadapi ancaman dari terorisme siber. Melalui kolaborasi yang efektif maka pemerintah dan lembaga terkait dapat secara bersama-sama menangani persoalan terorisme siber. Selain itu, kebijakan yang kuat dalam mengatur mengenai ancaman terorisme siber juga diperlukan dalam menangani persoalan tersebut. Persoalan ancaman siber di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.


Upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan ancaman terorisme siber adalah mendeteksi berbagai peluang ancaman yang dapat muncul dan menjaga kebijakan yang telah dibentuk sebelumnya. Pemerintah perlu untuk menjaga dan mendeteksi adanya serangan dari terorisme siber itu sendiri untuk mencegah terjadinya kejahatan siber yang pada umumnya menargetkan serangan terhadap situs milik pemerintah Indonesia. Untuk itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah pemerintah perlu memperbaiki sistem informasi dan komunikasi di Indonesia yang bertujuan meningkatkan keamanan siber serta melindungi ancaman terorisme siber yang dapat menyerang Indonesia.


Langkah lainnya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kemampuan untuk menangani serangan terorisme siber dengan menjalin kerja sama internasional. Indonesia dapat mengikuti pertemuan internasional yang membahas mengenai terorisme siber seperti Counter-Terrorism Financing (CTF) yaitu Penanggulangan Pembiayaan Aksi Teror. Pertemuan internasional ini adalah  pertemuan yang berupaya untuk mengatasi persoalan terorisme. Melalui pertemuan ini Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lainnya dalam meningkatkan kemampuan untuk mencegah aksi terorisme siber dan mencegah mobilitas dari para terorisme. Selain itu Indonesia juga menjalin kerjasama dengan beberapa negara dalam International Meeting on Counter-Terrorism (IMCT). Dalam pertemuan ini Indonesia dan berbagai negara yang tergabung secara bersama memberantas aksi terorisme siber.

Referensi


https://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/07/1.%201302045061%20-%20Nur%20Hasanah%20(07-15-18-01-11-48).pdf

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ilj/article/download/15082/7711

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun