Mohon tunggu...
Talitha AilsaArdiningrum
Talitha AilsaArdiningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Iklan yang Jarang Kita Sadari

16 April 2021   14:44 Diperbarui: 16 April 2021   14:57 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Iklan yang tertempel di tiang listrik

Iklan yang memuat tentang klinik Parahita ini tertempel pada tiang listrik di dekat SPBU Palagan, Yogyakarta. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.1 "hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang". Iklan yang tertempel pada tiang listrik milik PLN yang belum memperoleh izin untuk menempelkan iklan disana karena hal ini tentunya akan mengganggu pekerja jika sedang melakukan pemeliharaan listrik.

Nah itulah beberapa contoh iklan yang tidak sesuai atau  melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) di sekitar kita yang jarang kita ketahui bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran. Dengan adanya pemaparan di atas, diharapkan kedepannya kita bisa lebih memperhatikan ketika kita akan memasang iklan agar tidak melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Ditulis oleh Talitha Ailsa Ardiningrum 

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun