5. Iklan yang tertempel di tiang listrik
Iklan yang memuat tentang klinik Parahita ini tertempel pada tiang listrik di dekat SPBU Palagan, Yogyakarta. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.1 "hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang". Iklan yang tertempel pada tiang listrik milik PLN yang belum memperoleh izin untuk menempelkan iklan disana karena hal ini tentunya akan mengganggu pekerja jika sedang melakukan pemeliharaan listrik.
Nah itulah beberapa contoh iklan yang tidak sesuai atau  melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) di sekitar kita yang jarang kita ketahui bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran. Dengan adanya pemaparan di atas, diharapkan kedepannya kita bisa lebih memperhatikan ketika kita akan memasang iklan agar tidak melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Ditulis oleh Talitha Ailsa ArdiningrumÂ
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H