Dalam penelitian kita juga melihat seberapa penting pemberlakuan HAM, privasi subjek penelitian dan tanggung jawab penelitian yang dilakukan, dimana kesadaran mengenai pemberlakuan HAM, privasi subjek penelitian dan tanggung jawab sangat penting dipahami bagi civitas akademika karena sering melibatkan manusia atau masyarakat sehingga penting untuk menghormati hak-hak individu, memperhatikan subjek penelitian adalah bentuk penghargaan terhadap martabat manusia dan integritas penelitian.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur sanksi bagi Masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Oleh karena itu sebagai seorang peneliti dan civitas akademik hendaknya menerapkan Kejujuran dalam penelitian yang dilakukan agar permasalahan plagiarisme dan pemberlakukan Etika dan Etis dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H