Tak asing lagi mendengar judi online di jaman sekarang. Tidak hanya warga biasa-biasa saja yang melakukan, tetapi hingga artis dan pejabat ternama. (Tempo, 2024) "Bahkan, hingga anak-anak kalangan usia di bawah 10 tahun mencapai 2% atau 80 ribu dari total keseluruhan penjudi yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang". Dengan banyaknya penjudi, maka dapat dipastikan situs judi online juga sama banyaknya. (Tempo, 2024) "Dikabarkan bahwa dalam setahun Kemkominfo menutup 2,6 juta situs judi online." Dapat dipastikan juga, dapat membawa kerugian yang banyak pada perekonomian negara. Judi online sangat marak di Indonesia, sehingga menjadi 'kebiasaan' dan sampai-sampai 'dibiarkan'.Â
Faktor penyebab judi online biasanya tak jauh dari masalah ekonomi bedasarkan Koran Tempo (2024). Masyarakat yang kesulitan mencari pekerjaan hingga tidak dapat pasokan uang untuk makan sehari-hari, seringnya akan mencari jalan pintas. Karena ekonomi saat pandemi menurun, banyak anak-anak dibawah umur yang ingin mencoba-coba bedasarkan Tempo (2024). Alhasil, tanpa sengaja, anak-anak pun kecanduan judi online meskipun mereka tak tahu kegunaannya. Alasan lainnya, pengguna hanya perlu mengeluarkan sedikit modal dan dapat hasil yang berkali-kali lipat. Faktor lingkungan dari orang-orang sekitar pun sangat berpengaruh. Serta yang terpenting ialah faktor kesadaran individu. Apabila sudah ketergantungan, maka dipastikan tidak dapat berhenti dan akan membawa kerugian lebih banyak lagi sebelum pengguna tersebut sadar sendiri.
Tak melupakan dampak dari judi online sangat berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, dapat membahayakan orang lain hingga negara. Sebagai contoh, bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak dibawah umur yang iseng bermain juga dapat terkena sisi psikologisnya. (Tempo, 2024) "Penanganan anak yang terlibat judi online itu lebih banyak kita melakukan penguatan- penguatan psikologis karena judi online sebenarnya bukan hanya tindakan kriminal buat anak-anak tetapi dampak kebiasaan bermain gawai dan itu bicaranya kesehatan mental," kata Woro di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Resiko bunuh diri karena judi online di orang dewasa juga besar, pengguna yang tidak dapat membayar tagihan atau tidak mendapat profit dari modal yang diberikan juga dapat membuat kecemasan hingga depresi berat. Selain itu, keamanan data baik pengguna maupun negara terancam. Situs judi online pada dasarnya illegal dan termasuk tindakan kriminal, data-data penting lebih mudah diretas dan dipersalahgunakan. Data kriminalitas pada negara juga dapat meningkat menurut Selpiyani (2024).
Masalah ini perlu ditangani. Tentu dengan bantuan banyak orang untuk menyadarkan sang pengguna bahwa judi online tidak membawa pengaruh positif melainkan membawa kerugian pada diri sendiri. Dengan batasan dari diri sendiri, maka sang pengguna pun dapat membatasi mengakses situs judi online hingga tidak mengakses sama sekali menurut Suryati (2024). Bantuan dari pemerintah, terutama Kemkominfo juga sangat penting. Kemkominfo sangat membantu untuk menghapus situs-situs judi online yang masih banyak tersebar di media. Tidak melupakan juga, selebritis ternama juga sebaiknya tidak memainkan judi online. Dengan begitu, secara tidak langsung pun sang selebritis tidak memasarkan situs tersebut. Yang terpenting, pihak pemerintah yang juga ikut membantu menghapus situs judi online tidak ikut memainkan situs tersebut. Tentunya pemimpin suatu jabatan (negara) harus memberi pedoman yang baik bagi anggotanya (rakyat).
Jadi, apakah judi online disarankan? tentu TIDAK. Tidak dapat ditemukan dampak atau efek positif di pengguna judi online atau situs judi online itu sendiri. Dengan dampak buruk yang begitu banyak dan (sekali lagi) dapat merugikan, judi online sangat tidak disarankan. Akan banyak data yang diretas dan kriminalitas yang meningkat. Lebih baik untuk mencari kegiatan positif yang lebih berguna dan kurang merugikan. Batasi akses judi online dan lebih baik untuk tidak pernah mencoba mengakses situsnya. Dengan minimnya situs judi online juga dapat membawa kemakmuran bagi kehidupan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Koran Tempo. 2024. Empat Faktor Penyebab Kecanduan
Judi Online. Diperoleh 8 Agustus 2024, dari https://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-onlineÂ
Selpiyani, Y. 2024. Bahaya dan Dampak Judi Online:Â
Ancaman yang Harus Diwaspadai. Diperoleh 8 Agustus 2024, dari https://www.rri.co.id/nasional/783149/bahaya-dan-dampak-judi-online-ancaman-yang-harus-diwaspadaiÂ
Suryati, D. 2024. Langkah-langkah Untuk MengatasiÂ