Aktris sekaligus mantan Anggota DPR, Wanda Hamidah, sempat viral usai video penggusuran rumahnya tersebar luas di media sosial. Penggerubukan yang dilakukan secara paksa oleh satpol PP diduga dijalankan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya di Pemkot Jakpus. Maka, apa alasan utama dibalik penggusuran rumah milik Wanda Hamidah?
Arif mengatakan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) yang dimiliki Hamid Husen, paman Wanda Hamidah, sudah kedaluwarsa sejak 2012. Selain itu, rumah tersebut juga menjadi salah satu dari empat lahan yang masuk ke dalam SHGB milik Japto S Soerjasoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila. Arif juga menambahkan bahwa Surat Izin Penghunian itu tidak bisa diwariskan, jika pemiliknya sudah meninggal maka rumah itu akan kembali pada pemerintah daerah sebagai pemilik. Sehingga pada Kamis, 13 Oktober 2022 rumah tersebut terpaksa dieksekusi oleh Pemkot Jakpus.
Dari kasus ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum seharusnya tidak pandang bulu. Baik anggota dewan maupun masyarakat, hukum harus tetap ditegakkan. Kita harus menempatkan keadilan sebagai prioritas utama dalam menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Dan jangan sampai pula kita merampas keadilan milik orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H