Konsep negara merupakan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara, konsep negara juga suadah ada pada jaman dahulu. Dari perspektif beberapa ilmuwan terkait konsep negara para ilmuwan mempunyai sudut pandang yang berbeda akan tetapi saling melengkapi terkait bagaimana sebuah negara di bangun dan berfungsi.
1. Menurut pandangan ilmuwan barat ( George H. Smiith, Esq )Â
George H. Smiith merupakam seorang ilmuan barat yang sangat terkenal, H,Smiith juga seorang filsuf politik, dalam sebuah konsep negara Simith mengedepankan kebebasan individu. George H. Smiith mendefinisikan sebuah negara yaitu suatu institusi yang memonopoli penggunaan kekerasan di wilayah tertentu dan membiayai operasinya melalui pajak yang bersifat memaksa. Pandangannya sangat dipengaruhi oleh tradisi libertarian yang skeptis terhadap keberadaan negara sebagai institusi yang sering kali melanggar hak individu. Teori negara berfokus pada asal-usul, legitimasi, dan batas-batas kekuasaan negara, serta dampaknya terhadap kebebasan individu. Ia menekankan bahwa konsep negara harus selalu dipertimbangkan dalam konteks moral dan etis, terutama terkait hak asasi manusia dan prinsip non-agresi.
H. Smith menjelaskan di dalam Theory of the state yaitu pentingnya suatu legitimasi kekuasaan dalam teori kedaulatan. Ia menolak doktrin kedaulatan absolut dan memperkenalkan gagasan suremasi hukum sebagai bentuk ideal penyelenggaraan negara.Â
H. Smith juga mengkritik otoritarianisme dengan mengacu pada prinsip-prinsip :
1. Hak Alamiah: Setiap individu memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk penguasa.
2. Kritik terhadap Negara: Negara sering menggunakan konsep kedaulatan untuk membenarkan pelanggaran terhadap hak individu.
3. Prinsip Anti-Otoritarianisme: Tidak ada otoritas (termasuk negara) yang berhak memaksakan kehendak terhadap individu tanpa persetujuan mereka. George H. Smith melihat bahwa kedaulatan mutlak pada negara (seperti yang diadvokasi oleh filsuf seperti Thomas Hobbes) tidak sejalan dengan kebebasan individu yang ia pandang sebagai nilai utama. Sebaliknya, ia mendukung konsep bahwa otoritas negara harus dibatasi secara ketat melalui aturan hukum yang berakar pada perlindungan kebebasan individu. H. Smith, juga menjelaskan bahwa negara itu bukan hanya sekedar instrumen untuk meningkatkan kekuasaan akan tetapi harus menjadi instrument untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Asas rasional dan hukum harus menjadi landasan dan mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak terkengkang oleh prasangka moral atau politik.
2. Menurut pandangan ilmuwan muslim ( IBN KHALDUN )
filsafat, ia meiliki pandangan yang lebih holistik dan historis tentang negara, berakar pada analisis sosiologi dan sejarah. Menurut Ibnu Khaldun, negara adalah institusi yang bertugas menjaga keseimbangan sosial dan politik serta mempertahankan keamanan, kemakmuran, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa negara muncul secara alami dari interaksi manusia yang membutuhkan organisasi dan perlindungan. Dalam pandangannya Ibn Khaldun, menjelaskan bahwa negara itu befungsi untuk menciptakan keamanan, keharmonisan dan menjamin stabilitas hidup Masyarakat, agar masyarakat dapat hidup berdampingan untuk saling melengkapi, dan mengembangkan kebudayaan. Hakikatnya negara juga berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari serangan atau ancaman pihak lain. Bahwa dalam sebuah negara itu sangat penting menekankan sebuah rasa solidaritas atau ashabiyah, itu merupakan landasa untuk keberlangsuangan dalam sebuah suatu negara, Ibnu Khaldun menjelaskan juga bahwa kekuasaan suatau negara tidak hanya bergantung pada struktur hukumnya tetapi juga dalam hubungan sosial, politik, agama, ekonomi, dan hubungan pengusaha atau pimpinan dengan masyarat. Ia juga menegaskan keadilan dan stabilitas sosial menjadi pilar utama yang membantu mencegah negara ini dari keruntuhan.