Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia adalah Lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. BRGM mempunyai tugas untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut.Selain itu, BRGM juga bertugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove.Â
Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat (R3), merupakan kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di dalam dan sekitar area target restorasi gambut. Bentuk kegiatan revitalisasi pada dasarnya mendukung mata pencaharian masyarakat yang sejalan dengan konsep restorasi gambut, antara lain kegiatan yang berbasis perikanan, peternakan, pertanian tanpa bakar, paludikultur dan pengembangan komoditas lokal. Selain itu, program revitalisasi (R3) salah satunya ada sebagai bentuk kompensasi dari dampak dibangunya Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG) di wilayah mereka.Â
Tujuan yang ingin dicapai dalam program revitalisasi mata pencaharian masyarakat (R3) adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat disekitar areal gambut yang terdampak kebarakan lahan gambut, maupun masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG), sehingga ada partisipasi masyarakat dalam menjaga lahan gambut yang ada di wilayahnya.
Pada tahun 2023 Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) membuka program magang yang bekerjasama dengan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Magang dan Studi Independent Bersertifikat (MSIB). Pada program tersebut BRGM memberikan kesempatan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia untuk ikut andil dalam upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Â Contohnya ada pada wilayah kerja BRGM Provinsi Kalimantan Tengah yang berfokus pada restorasi gambut.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Wilayah kerja Kalimantan Tengah membuat 12 paket program Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat, dimana program ini menyasar masyarakat yang terkena dampak dari dibangunya Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG) atau bahkan terkena dampak dari kebakaran lahan gambut. Berikut daftar program Revitalisasi (R3) tahun 2023 yang dilakukan oleh BRGM :
Kegiatan revitalisasi mata pencaharian masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung restorasi gambut, merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dilibatkan secara aktif dengan kegiatan revitalisasi, bukan hanya akan mencapai tujuan restorasi gambut, tetapi juga langkah yang kuat untuk pemberdayaan lokal. Diversifikasi mata pencaharian, seperti melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan ekowisata, tidak hanya mengurangi tekanan terhadap gambut, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Peningkatan keterampilan, pemahaman, dan kesadaran lingkungan dalam komunitas juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan upaya restorasi gambut.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dalam upaya restorasi gambut ikut memperhatikan aspek perekonomian masyarakat. Masyarakat lokal merupakan pihak yang paling berperan penting karena merupakan garda terdepan dalam restorasi gambut, oleh karena itu harapanya dengan program R3 yang mereka dapatkan, maka bisa menjadi salah satu alasan masyarakat untuk ikut andil dalam restorasi gambut dengan menjaga lingkungan dan wilayah sekitarnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H