Perkawinan tidak hanya sekadar ikatan dua individu, tetapi juga merupakan perayaan budaya dan tradisi yang kaya. Di Indonesia, setiap suku dan daerah memiliki tradisi perkawinan yang unik, menggambarkan keberagaman dan kekayaan warisan budaya bangsa. Salah satu tradisi yang mulai langka adalah "Nambut Penganten" dalam pernikahan adat Sunda.
1. Nambut Panganten adalah sebuah tradisi dalam perkawinan adat yang terjadi di masyarakat dimana resepsi atau undangan pernikahan digelar di tempat calon pengantin laki-laki terlebih dahulu. Sedangkan dalam praktiknya calon pengantin perempuan dipinjam untuk dihadirkan dan di sandingkan duduk berduaan di pelaminan dengan calon pengantin laki-laki dalam acara resepsi yang digelar satu hari sebelum akad pernikahan.Â
2. kebiasaan ini juga diteruskan dalam seni dan budaya, seperti dalam seni lukis dan pembuatan kerajinan. Namun, kebiasaan ini tidak lagi berfungsi sebagai tanda amanat, tetapi lebih sebagai tanda kebudayaan dan kekayaan adat Sunda.
PROSES
Prosesi Nambut Panganten merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan menuju pernikahan dalam budaya Sunda. Proses Nambut Penganten dimulai dengan persiapan dari kedua belah pihak keluarga. Keluarga pengantin laki-laki biasanya membawa serta sejumlah hadiah, seperti sirih, pinang, dan berbagai macam hantaran lainnya sebagai simbol kebaikan dan kesetiaan. Mereka kemudian berangkat menuju rumah.Â
keluarga pengantin perempuan dengan diiringi oleh musik tradisional Sunda seperti angklung atau gamelan.
Sesampainya di rumah calon pengantin wanita, mereka disambut dengan tarian dan lagu-lagu adat Sunda. Kemudian, dalam suasana keceriaan, calon pengantin perempuan akan diberangkatkan untuk menuju tempat pernikahan bersama keluarga pengantin laki-laki.
Setelah prosesi Nambut Panganten selesai, pengantin wanita bersiap-siap untuk diberangkatkan menuju tempat pernikahan. Biasanya, ia akan didandani dengan busana adat Sunda yang indah dan dihias dengan perhiasan tradisional. Sebelum berangkat, pengantin wanita dan keluarganya melakukan perpisahan dengan keluarga pengantin pria. Suasana perpisahan biasanya penuh dengan haru dan keceriaan, diiringi dengan doa dan harapan untuk kebahagiaan kedua mempelai.
NAMBUT PANGANTEN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling membutuhkan, dan lain sebagainya.
Di dalam Islam, Pernikahan di dalam Islam adalah sebuah ikatan suci, ikatan yang akan menghalalkan yang haram dan menyatukan dua insan dan keluarga. Pernikahan adalah pintu menuju kebaikan yang bertebaran pada jalan-Nya, dan juga bagian dari keindahan yang Allah beri di dunia, Pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Perkawinan adat sunda perlu diperhatikan dan dibahas adalah pada mengenai campur baur para hadirin tamu undangan dan bersandingnya calon pengantin perempuan dengan calon pengantin laki-laki dalam satu tempat yang status nya belum menjadi sah menjadi suami istri. Yang seperti kita ketahui berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram disebut khalwat dan bercampurnya perempuan dengan laki-laki dalam satu kerumunan disebut ikhtilat dan hal tersebut sesuatu yang dilarang oleh Allah subhanu wa ta'ala.
maka dapat dianalisis bahwa tradisi Nambut Panganten tersebut termasuk 'Urf yang Fasid, karena 'Urf Fasid bertentangan dengan syariat Islam yang dimana calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki- laki berduaan diatas pelaminan yang belum sah menjadi pasangan suami istri. Dan juga untuk para undangan yang becampur baur dalam satu kerumunan antara laki-laki dan perempuan hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta'ala yang biasa kita sebut dengan ikhtilat dan khalwat.
Ikhtilat dalam islam itu dilarang namun Ikhtilat yang dibolehkan itu karena sebab dharurah syariah seperti seorang laki-laki yang menolong perempuan pada saat perempuan tersebut dikejar oleh seseorang yang akan menganiayanya.
KESIMPULAN
Meskipun memiliki nilai budaya yang tinggi, tradisi Nambut Penganten menghadapi berbagai tantangan dalam era modern ini. Pengaruh globalisasi dan perubahan gaya hidup telah membuat banyak generasi muda kehilangan minat dalam melestarikan tradisi-tradisi kuno. Tradisi ini mulai memudar seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan tentang islam mulai maju, yang mana tradisi ini terdapat pertentangan menurut ajaran agama islam, karena terdapat ikhtilat dimana calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki-laki berduaan diatas pelaminan yang belum sah menjadi pasangan suami istri.
Selain itu, kesibukan dan biaya yang terlibat dalam pelaksanaan tradisi ini juga menjadi hambatan. Untuk mempertahankan adat ini secara keberlangsungan, Nambut Penganten dan tradisi-tradisi adat lainnya, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pembelajaran secara aktif. Melalui Kelompok-kelompok masyarakat, pemerintah, dan lembaga budaya dapat bekerja sama untuk mempromosikan dan mendukung pelaksanaan tradisi ini melalui berbagai program edukasi dan penghargaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H