POINT  J. tidak  mencantumkan  informasi  dan/atau  petunjuk  penggunaan  barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangÂ-undangan yang berlaku.
[caption id="attachment_337965" align="aligncenter" width="470" caption="Tidak Ada Penjelasan Komposisi Dalam Bahasa Indonesia di Kemasan Produk, Ini Melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 (gbr. FB Fuziansyah)"]
Dan kesalahan Indomaret yang sudah mencampur produk halal dan non halal juga tidak melakukan verifikasi ulang penentuan komposisi produk tersebut apakah benar-benar halal dikonsumsi atau tidak.
Wah jelas ini Indomaret dan CV Roma selaku suplier sudah melakukan pelanggaran hukum. Ancamannya bisa hukum denda sebesar 2 Milyar atau penjara maksimal 5 tahun.
Bebaskah Indomaret dari sanksi hukum dengan hanya meminta maaf ? Mari kita tunggu proses selanjutnya. Apakah hukum berlaku seperti pisau ? Tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sangat disayangkan jika ini terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H