Mohon tunggu...
Agung Soni
Agung Soni Mohon Tunggu... wiraswasta -

Bismillah...Alhamdulillah Wa syukurillah

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Sudah Akui Jual Biskuit Babi, Indomaret Bebas "Sanksi Hukum" ?

24 Mei 2014   05:23 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:10 3698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1400858388814784985

POINT  J. tidak   mencantumkan   informasi   dan/atau   petunjuk   penggunaan   barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan yang berlaku.

[caption id="attachment_337965" align="aligncenter" width="470" caption="Tidak Ada Penjelasan Komposisi Dalam Bahasa Indonesia di Kemasan Produk, Ini Melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 (gbr. FB Fuziansyah)"]

1400858388814784985
1400858388814784985
[/caption]

Dan kesalahan Indomaret yang sudah mencampur produk halal dan non halal juga tidak melakukan verifikasi ulang penentuan komposisi produk tersebut apakah benar-benar halal dikonsumsi atau tidak.

Wah jelas ini Indomaret dan CV Roma selaku suplier sudah melakukan pelanggaran hukum. Ancamannya bisa hukum denda sebesar 2 Milyar atau penjara maksimal 5 tahun.

Bebaskah Indomaret dari sanksi hukum dengan hanya meminta maaf ? Mari kita tunggu proses selanjutnya. Apakah hukum berlaku seperti pisau ? Tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sangat disayangkan jika ini terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun