Kartu Tanda Penduduk atau yang biasa disebut KTP adalah identitas resmi seseorang yang wajib dipunyai oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
Selain sebagai tanda pengenal, KTP juga memiliki fungsi lain yang sangat penting. Yang pertama, KTP dapat digunakan sebagai alat identifikasi seseorang apabila terjadi kecelakaan. Selanjutnya, KTP juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik. Oh iya, KTP juga menjadi salah satu syarat untuk mengikuti pemilu lohh. Tapi apakah kalian tau bagaimana cara membuat KTP? Kalau kalian masih bingung silahkan ikuti langkah langkah dibawah ini ya!
1.Persiapkan data diri
Nah, hal pertama yang harus kalian lakukan sebelum membuat ktp adalah mempersiapkan data diri. Dan data diri yang harus kalian siapkan adalah Kartu Keluarga. Kartu Keluarga tersebut nantinya akan menjadi bukti bahwa kalian adalah warga negara Indonesia yang tinggal di daerah tersebut. Selain itu Kartu Keluarga juga digunakan untuk mempermudah para petugas pembuat KTP kalian dalam mengisi data diri kalian lohh, seperti alamat rumah, agama, NIK dan lain lain.
2.Datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan ataupun ke Disdukcapil dengan membawa data diri yang sebelumnya sudah disiapkan. Pastikan kalian datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil di daerah kalian yaa.
3.Serahkan data diri ke petugas
Selanjutnya kalian harus menyerahkan data diri kalian ke petugas penjaga sebelum nantinya direkam oleh petugas untuk dicetak di KTP
4.Lakukan perekaman fisik
Lakukan perekaman fisik seperti perekaman sidik jari, retina mata, dan tanda tangan dengan alat yang sudah disediakan
5.Tunggu pemanggilan pengambilan KTP