Mohon tunggu...
Tajna Jasmine
Tajna Jasmine Mohon Tunggu... Penulis - ini aku

disney princess

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Hambatan Perempuan dalam Upaya Bela Negara

24 Desember 2020   22:00 Diperbarui: 24 Desember 2020   23:01 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: weheartit.com/pinterest

sumber foto: weheartit.com/pinterest
sumber foto: weheartit.com/pinterest
Perempuan tidak dapat dipisahkan haknya dalam membantu upaya bela negara. Pengertian Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan, dan sebagainya). Hak perempuan dalam upaya bela negara dipertegas oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan bahwa, “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Setiap Warga Negara merupakan orang atau masyarakat yang diakui secara hukum serta disahkan oleh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Maka dari itu, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam Upaya Bela Negara.

Perempuan, merupakan guru pertama bagi anak-anaknya. Perempuan menjadi pemegang tanggung jawab terbesar dalam meningkatkan kecerdasan bangsa. Karena anak-anak yang cerdas ialah lahir dari ibu-ibu yang cerdas pula. Bagaimana bisa seorang ibu dapat menciptakan anak-anaknya menjadi bibit-bibit unggul yang kemudian dapat merubah bangsa menjadi lebih baik apabila ibunya sendiri tidak diberi kesempatan untuk mengemban pendidikan yang layak?

Perempuan bisa menjadi apapun yang ia kehendaki, perempuan dapat menjadi apapun yang ia inginkan, dan perempuan berhak mengemban segala peran yang dikiranya penting untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun