Wajar karena dalam lima tahun terakhir, lebih dari 1,5 juta orang ditambahkan dalam daftar. Jadi kesalahan memasukkan nama orang tak terelakkan. Beberapa orang bisa saja masuk dalam daftar itu dengan alasan yang sah—sesuai kriteria AS. Tapi pedoman tadi berpotensi memuat nama orang-orang yang tidak bersalah terjebak dalam daftar. Imbasnya, dia akan tunduk pada pembatasan, misalnya ketika dia melancong ke negara lain. Saya berharap pengalaman ini tidak berulang bila suatu saat berkesempatan ke AS atau negara lain. Pengalaman ini barangkali kasuistik, tidak bisa digeneralisasi, jadi belum tentu dialami juga oleh penumpang Indonesia dengan nama Islam.
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H