Penerimaan dana pinjaman harus secara tunai dan pada saat uang sudah ditangan nasabah yang meminjam maka itu menjadi tanggungjawab nasabah tersebut untuk dikelola dengan sebaik mungkin agar usaha yang akan dijalankannya lancer.
- Pengembalian Pinjaman (Pembayaran)
Pada saat keuntungan yang didapat nasabah sudah cukup banyak maka ia wajib membagi hasil pada bank sesuai dengan pengajuan yang telah ditetapkan menurut akad yang disepakati sebelumnya.
Kolektibilitas dalam kredit diperlukan untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko kredit secara dini karena bank risiko tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.
Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah harus dilakukan pemantauan bahkan jika perlu dapat dilakukan dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI