Mohon tunggu...
Tahar Bangka
Tahar Bangka Mohon Tunggu... -

Sedang Memperjuangkan Masa Depan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

JANGAN DISKRIMINASI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA

6 Agustus 2014   06:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:18 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JANGAN DISKRIMINASI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA

Oleh : Taharulah

Keberhasilan pembangunan suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pandangannya (worldview) terhadap realitas dan kebenaran. Indonesia sebagai negara yang berada dalam rumpun Melayu memiliki paradigma nasional. Paradigma nasional merupakan konsep dasar dalam melaksanakan upaya untuk mencapai tujuan nasional melalui pembangunan nasional.  Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional adalah landasan dalam membentuk paradigma nasional yang harus  mengkristal dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak kita sebagai Bangsa. Dijiwai dengan Pancasila, program dan produk hukum sebagai bagian dari ketahanan nasional tidak bisa lepas dari tujuan penciptaan manusia yang  disandarkan pada pola pikir yang kebenarannya tidak diragukan lagi yaitu berlandaskan Wahyu (al-Qur’an dan As-Sunnah).

Paradigma adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Diskriminasi bisa jadi adalah salah satu hasil yang di ciptakan dari paradigma yang tertanam pada pola pikir masyarakat di indonesia. Cara pandang, pola pikir, sikap dan tingkah laku    masyarakat  terhadap penyalahguna Narkoba yang terjadi selama ini terlihat jelas bahwa korban Penyalahguna Narkoba belum bisa diterima secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, mereka masih merasa Stigma dan diskriminasi ditengah masyarakat  cukup membuat mereka sulit  dapat melakukan kegiatan seperti manusia normal pada umumnya, padahal keinginginan mereka untuk berubah sangat besar. Sayang nya masyarakat banyak yang mencibir dan mengucilkan mereka.

Terjadinya diskriminasi bagi mantan pengguna Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Napza) akan memengaruhi dalam pemulihan ketergantungan zat psikoaktif. Mereka merasa malu dan ragu mencari tempat pemulihan sehingga dukungan sosial menjadi tidak kuat.

Berbagai penelitian menunjukkan mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda (60 persen), orang takut dengan pengguna (46 persen), beberapa anggota keluarga menyerah dengan ketergantungan pengguna zat psikoaktif (45 persen), mendapatkan penolakan (38 persen) dan mendapatkan gaji yang rendah (14 persen).

Diskriminasi sendiri terjadi ketika pandangan-pandangan negatif mendorong orang atau lembaga untuk memperlakukan seseorang secara tidak adil yang didasarkan pada prasangka mereka akan status Penggunaan Narkoba pada seseoarang. Contoh-contoh diskriminasi yang terjadi pada penyalahguna Narkoba meliputi masyarakat yang menolak kehadiran mereka ditengah-tengah masyarakat, atasan yang memberhentikan pegawainya karena ada karyawannya yang menggunakan Narkoba dan keluarga yang yang diharapkan menjadi tumpuan terakhir justru menolak mereka karena dianggap sebagai aib dan mempermalukan keluarga. Tindakan diskriminasi semacam itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Diskriminasi dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Terjadi di tengah keluarga, masyarakat, sekolah, tempat peribadatan, tempat kerja, juga tempat layanan hukum dan kesehatan. Orang bisa melakukan diskriminasi baik dalam kapasitas pribadi maupun profesional, sementara  lembaga bisa melakukan diskriminasi melalui kebijakan dan kegiatan mereka.

Bila kita kerap mendengar Hak Asasi Manusia (HAM), tentunya kita jangan hanya bisa berucap. Bila kita melihat beberapa orang di sekitar kita tertindas bahkan tersingkir dari kehidupan masyarakat sosial jangan hanya melihat dan berkata “kasihan”. Bila kita memang merasa peduli terhadap apa yang terjadi di sekitar kita, sekarang saatnya kita bersuara dengan lantang. Kasihan, tidak hanya cukup dengan kasihan. Kita tidak dapat berharap bahwa perubahan akan terjadi dengan tanpa usaha. Untuk melakukan perubahan pastinya ada usaha untuk dapat mengatasi masalah diskriminasi yang terjadi pada pecandu narkoba.

Pasal 281 Ayat 2 UUD NKRI 1945 Telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu". Sementara itu Pasal 3 UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM Telah menegaskan bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat”.

Para penyalahguna Narkoba memiliki hak untuk hidup, hak untuk berteman, hak untuk bekerja, dan hak untuk belajar. Tolong jangan mendiskriminasikan mereka. Tetapi, ingatlah juga untuk Anda-Anda di luar sana yang sehat, untuk menjaga diri, pikirkanlah orang-orang yang mencintai Anda – keluarga dan teman-teman. Jangan melakukan hal-hal bodoh hanya karena Anda ingin melakukannya. Anda diberikan otak yang rasional… Pergunakanlah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun