Ketiga, Jika dalam tempo 3 x 24 jam Pemerintah Myanmar tidak menghentikan tindak kejahatan tersebut maka kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomasi dengan Myanmar dan mengusir duta besar Myanmar untuk Indonesia.
Keempat, Mendesak dewan keamanan PBB untuk segera mengirimkan Pasukan kemanusiaan guna melakukan penyelamatan etnis rohingya, mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan PBB serta memberikan embargo terhadap Myanmar.
Kelima, Mendesak ASEAN untuk menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan tidak kejahatan dan mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN.
Keenam, Meminta Pemerintah Indonesia untuk menyediakan lahan untuk penampungan sementara etnis rohingya.
Ketujuh, Menyerukan seluruh masyarakat Budha Indonesia untuk tidak takut, dan ummat muslim Indonesia untuk tidak terprovokasi. Kita tunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin.
Kedelapan, Menyerukan kepada seluruh BADKO, cabang dan komisariat Se-Indonesia untuk menggelar aksi simpatik dan penggalangan dana untuk saudara kita di Myanmar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H