Ketika penumpang sedang melakukan reservasi online ataupun melakukan pemesanan secara langsung di loket, penumpang dapat melakukan pilihan tempat duduk sesuai keinginannya, apakah menghadap depan, belakang ataukah dekat dengan pintu keluar atau tidak dan tidak menutup kemungkinan pembelian kelompok untuk kursi pivot.
Strategi ini memberikan kepastian kepada penumpang untuk mendapatkan tempat duduk sesuai keinginan. Dalam hal ini dapat meningkatkan kepuasan penumpang dan juga meningkatkan pendapatan PT KAI.
Kondisi saat ini diterapkan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) untuk harga tiket kereta api termasuk kereta ekonomi premium yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 297) dan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial.
Strategi dynamic pricing sangat mungkin untuk diterapkan karena aturan pemerintah dan PT KAI pun sudah ada terkait TBB dan TBA, tinggal diterapkan oleh PT KAI untuk menambah pundi-pundi keuntungan dari KA Ekonomi Premium.
Tina Agustien, Staf KAI, sedang menempuh program MM UNS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H