Mohon tunggu...
TAGOR DUMORA
TAGOR DUMORA Mohon Tunggu... Lainnya - tagordumoralubis

fokus pada perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

17 September 2021   15:00 Diperbarui: 17 September 2021   15:02 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tentu berdampak pada beban kerja yang diemban Penyelenggara Pemilu. Periode pertengahan tahun 2023 sampai dengan November 2024 akan menjadi periode "sibuk" bagi Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

Belum lagi situasi dan kondisi dimasa pandemi covid 19 yang belum dapat kepastian kapan berakhir akan menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu yang harus diantisipasi sejak dini. Masih segar dalam ingatan kita Pemilu tahun 2019 menelan korban jiwa penyelenggara dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Ratusan orang menghembuskan nafas terakhir karena faktor kelelahan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2019. Suara sumbang bahkan unjuk rasa dialamatkan kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. 

Unjuk rasa dan mengemukakan pendapat sah sah saja di Negara Demokrasi seperti halnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena hal ini dilindungi Undang Undang. 

Namun disatu sisi harus dipahami juga bahwa KPU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang diberi mandat oleh Undang Undang untuk menyelenggarakan Pemilu. Lantas timbul pertanyaan, apakah pantas segala konsekwensi Pemilu dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum??

Kedewasaan sudut pandang dari setiap individu sangat penting didalam memahami dan memaknai proses pesta demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. 

Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan kewajibannya berpedoman kepada regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alangkah eloknya jika Peserta Pemilu, Pemilih dan Stakeholder melakukan hal yang sama. Dengan demikian potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat dihindari. 

Suksesi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas harus mampu mencakup semua aspek yang disebut diatas.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah diambang pintu. Usulan KPU Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan 25 (dua puluh lima) bulan sebelum hari pemungutan suara adalah untuk mengurangi beban kerja Penyelenggara Pemilu dan dapat dilaksanakan secara matang. 

Pada saat ini KPU RI sedang dalam Persiapan Perencanaan Program dan Anggaran begitu juga dengan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu (regulasi). Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan Perseorangan juga bersiap-siap untuk menyambut pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Khususnya Partai Politik tentunya sedang melakukan persiapan internal guna menyongsong pendaftaran dan verifikasi partai politik baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilaksanakan diawal Tahapan Pemilu 2024 sebagai persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun